PALANGKA RAYA – Komitmen memperkuat pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kalimantan Tengah terus diperkuat, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu 25 Februari 2026.
Dalam kesempatan ini dilakukan penandatanganan kerja sama pendampingan hukum antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo sebagai bentuk sinergi kelembagaan dalam mendukung pengendalian inflasi daerah serta pemberdayaan IKM tahun 2026.
Kerja sama tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk mensinergikan tugas pokok, fungsi, peranan, dan tanggung jawab antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini Disdagperin Kalteng, khususnya terkait pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani dalam sambutannya menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut.
“Selain itu berharap kolaborasi ini dapat menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul dalam upaya pengendalian inflasi daerah,” ucapnya.
Selain itu juga hal ini termasuk dalam mewujudkan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta penguatan sektor IKM di Kalimantan Tengah.
“Kami menyambut baik adanya kerja sama ini, sehingga diharapkan akan adanya solusi atas permasalahan-permasalahan hukum yang sering kali muncul dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta mewujudkan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalimantan Tengah dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo, menegaskan pentingnya sinergi yang utuh antara Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah dan Jaksa Pengacara Negara.
“Serta meminta agar kedua pihak dapat bekerja secara optimal dalam mendukung upaya pengendalian inflasi daerah serta pemberdayaan IKM di Kalimantan Tengah,” lanjutnya.
Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dan Jaksa Pengacara Negara agar bekerja optimal dan dalam sinergi yang utuh dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Selain itu juga meminta agar Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah tidak ragu untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, maupun konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya. (yud)












