PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melakukan pengawasan dan penertiban usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran, serta tempat makan minum selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri mendapat apresiasi dari DPRD kota Palangka Raya.
Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang bijak dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik tanpa mengganggu ketenteraman umum,” ucapnya, Rabu 25 Februari 2026.
Tujuan utamanya adalah menghadirkan situasi yang nyaman selama Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan aktivitas tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penertiban tempat usaha juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keramaian yang berlebihan serta memastikan standar keamanan dan kelayakan produk tetap terjaga,” tambahnya.
Dengan demikian, keseimbangan antara kegiatan usaha dan suasana religius selama Ramadan dapat terus dipelihara.
Selain itu mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kepatuhan terhadap regulasi, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga harmoni sosial dan saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini mampu menciptakan suasana Ramadan yang tertib, damai, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya. (yud)












