SAMPIT – Ketua Fordayak Kotawaringin Timur (Kotim), Audy Valent, menyoroti keberadaan bekas galian C yang tidak direklamasi setelah seorang pelajar berusia 18 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi tersebut.
Korban diketahui merupakan siswa SMKN 2 Sampit yang tenggelam saat berenang di danau bekas galian C di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Perumahan Bina Karya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Audy Valent menegaskan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak terkait, terutama pengelola atau pemilik usaha galian C yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca aktivitas pertambangan.
“Ini bukan sekadar musibah biasa. Bekas galian yang tidak direklamasi jelas membahayakan masyarakat. Lubang-lubang besar yang dibiarkan tergenang air tanpa pengaman sangat berisiko, apalagi berada tidak jauh dari permukiman warga,” tegas Audy.
Menurutnya, keberadaan danau bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pagar pembatas maupun papan peringatan merupakan bentuk kelalaian yang dapat berujung pada hilangnya nyawa.
Ia mendesak pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lokasi bekas galian C di Kotim. Selain itu, pihak perusahaan atau pemilik izin usaha diminta bertanggung jawab melakukan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Reklamasi itu kewajiban, bukan pilihan. Jika memang sudah tidak beroperasi, lahan harus dikembalikan fungsinya atau minimal diamankan agar tidak menjadi jebakan maut bagi masyarakat,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali membuka perhatian publik terhadap banyaknya bekas galian C di wilayah Kotawaringin Timur yang belum tertangani secara serius dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
(Jimmy)












