SAMPIT – Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang disebut telah masuk zona merah dan bahkan hampir menuju zona hitam.
“Tentu kita sangat prihatin terhadap apa yang tadi disampaikan, di mana Kabupaten Kotim sudah masuk zona merah peredaran narkoba bahkan hampir menuju hitam,” ujarnya, saat kunjungan reses di BNNK Kotim, Jumat 27 Februari 2026, didampingi Ketua DPRD Kotim Rimbun dan Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli.
Namun demikian, ia mengaku bersyukur karena dalam waktu relatif singkat BNNK Kotim telah mempersiapkan langkah-langkah konkret untuk menghadapi tantangan tersebut. Menurutnya, upaya untuk “merubah warna” itu tidak mungkin hanya dibebankan kepada Kepala BNNK dan jajarannya semata.
“Saya meyakini bahwa tidak bisa hanya berpengharapan dari beliau dan teman-teman beliau. Harus didukung banyak lagi program-program dari BNN Kabupaten Kotim ini yang harus dibantu, karena luasnya Kotim ini luar biasa. Mobilitas yang dibutuhkan tentu tidak sederhana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan aparat yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi dalam tugas penyidikan. Menurutnya, selain penyelidikan dan pengawasan, BNNK juga memiliki tanggung jawab dalam pencegahan hingga rehabilitasi.
“BNNK juga harus melakukan rehabilitasi, yang memerlukan dukungan sarana dan prasarana. Ini bukan sekadar di atas kertas, tapi harus benar-benar dibantu, bukan hanya dari BNN pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten maupun DPRD,” katanya.
Ia mengapresiasi adanya kolaborasi dengan DPRD dalam membantu program BNNK, meskipun saat ini pemerintah tengah menghadapi efisiensi anggaran. Karena itu, ia mendorong keterlibatan masyarakat luas, termasuk perusahaan melalui program CSR.
“Jangan dibiarkan BNNK ini menjadi anak tunggal. Hal ini harus dikeroyok dengan semangat gotong royong. Dalam keadaan sulit keuangan seperti ini, tidak mungkin hanya mengharapkan pemerintah. Ayo kita kerjakan bersama,” ujarnya.
Teras Narang juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk terlibat aktif dalam edukasi bahaya narkoba, baik di masjid, musala, gereja maupun tempat ibadah lainnya. Ia mengingatkan pentingnya menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
“Jangan sampai kita menjadi cemas di tahun 2045. Generasi muda saat inilah yang nanti akan menggantikan kepemimpinan di daerah ini,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tugas DPD RI ada tiga, yakni membantu pembuatan, penyempurnaan dan revisi undang-undang; melakukan pengawasan; serta memperjuangkan kepentingan daerah. Kegiatan reses yang ia lakukan, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk terkait keberadaan BNN dan penanganan narkoba.
“Pengawasan ini untuk melihat apa yang sudah bagus dan apa yang perlu dilakukan penyempurnaan. Penyempurnaan jangan diartikan hanya perubahan, tetapi peningkatan terhadap pelaksanaan di lapangan. Apa kekurangannya, itu yang harus kita dorong,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan narkoba bukan pekerjaan satu titik, melainkan rangkaian yang saling berkaitan. Karena itu, pendekatannya tidak boleh hanya terpaku pada klasifikasi daerah merah atau putih semata.
DPD RI sendiri terdiri dari 152 orang anggota dari 38 provinsi di Indonesia. Menurutnya, seluruh anggota memiliki kepedulian yang sama terhadap daerah masing-masing.
“Kami berangkat dengan program yang sama, punya kepedulian yang sama, dan kami adalah wakil daerah yang betul-betul memperhatikan kepentingan daerah tanpa melihat warnanya,” tegas Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini. (nardi)












