Dua Kali Diperiksa Kini Jadi Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR, Penyidik Siap Panggil Lagi

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gedung Pascasarjana Universitas (UPR).

– Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas (UPR) tahun 2019-2022 terus bergulir.

Tersangka Profesor YL disebut telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dipastikan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hadiarto, mengatakan bahwa setelah penetapan status tersangka, yang bersangkutan tetap menjalani proses pemeriksaan sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Dia itu sudah diperiksa gitu, dimintai keterangan lagi, nanti setelah penetapan itu nanti tersangka dipanggil lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi Berita Sampit, Jumat, 27 Februari 2026.

Terkait intensitas pemeriksaan, Hadiarto menyebut tersangka telah dimintai keterangan lebih dari satu kali dalam tahap penyidikan.

“Kayaknya dua kali,” katanya.

Menurutnya, pemanggilan kembali terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Dalam proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dimungkinkan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu didalami.

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu menjadi salah satu syarat formil dalam penetapan status tersangka.

“Kalau memang ada indikasi, menurut penyidik ada indikasi, langsung ditetapkan. Nah, sedangkan yang bersangkutan ini kan sebelumnya sudah pernah diperiksa,” jelasnya.

Hadiarto menambahkan, perkara dugaan korupsi tersebut bukan kasus baru. Proses penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung cukup lama sejak mencuat ke publik pada 2023.

“Kan sudah lama loh kasus ini mencuat, dari 2023,” ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022 itu diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran yang berdasarkan hasil perhitungan auditor menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,4 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan lanjutan, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan.

Pihak Kejari menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang diputuskan berdasarkan pertimbangan objektif, termasuk kebutuhan penyidikan dan keputusan pimpinan.

“Nah, masalah penahanan itu kan nanti tergantung kebijakan pimpinan dan nanti pendapat tim itu bagaimana, nanti dipertimbangkan lah oleh tim. Untuk ini ya, melakukan penahanan atau tidak tuh kan nanti berdasarkan pertimbangan tim dan keputusan pimpinan juga akhirnya kan gitu,” jelas Hadiarto.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemkab Sukamara Usulkan Pengembangan Tambak Pesisir, Dislutkan Kalteng Siap Kolaborasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!