SAMPIT – Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) menjelaskan mekanisme penarikan retribusi parkir bagi pelaku UMKM yang berjualan di bahu jalan, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait pungutan di kawasan Kapten Mulyono.
Kabid Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim Rino Mulya menerangkan, pedagang yang menggunakan rombong, gerobak maupun tenda dan berjualan di bahu jalan memang dikenakan retribusi sebesar Rp 5.000 per hari.
Penarikan itu diberlakukan karena para pedagang memanfaatkan ruang milik jalan yang juga menjadi area parkir.
“Rombong, gerobak serta tenda yang berjualan di bahu jalan dikenakan retribusi Rp 5.000 per hari,” jelasnya Senin 2 Maret 2026.
Ia juga meluruskan bahwa sistem pengelolaan parkir saat ini menggunakan mekanisme lelang zona parkir. Dalam sistem tersebut, pemenang lelang diwajibkan membayar nilai hasil lelang di muka sesuai penawaran yang diajukan.
“Kita ada mekanisme lelang zona parkir. Pemenang wajib membayar nilai lelangnya di depan. Setelah itu, pengelolaan diserahkan kepada pemenangnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pengelola yang memenangkan lelang tersebut akan menarik setoran dari para juru parkir yang berada di zona yang dikelolanya. Pemerintah daerah tidak secara langsung menarik dari jukir maupun pedagang, melainkan melalui pihak pengelola yang sah berdasarkan hasil lelang.
Penjelasan ini disampaikan menanggapi keluhan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kapten Mulyono. Mereka mengaku sebelumnya area tersebut dikelola dengan sistem kontrak oleh seseorang, namun kini muncul edaran baru dengan kewajiban membayar Rp100 ribu per bulan atau Rp 5.000 per hari.
Sejumlah UMKM mengaku keberatan dengan besaran tersebut, mengingat kondisi usaha yang sedang sulit.
“Tentunya ini memberatkan kami, kenaikan harga kebutuhan pokok, ditambah cuaca yang mempengaruhi penjualan,” kata salah satu pedagang. (Nardi)












