1 Kg Sabu di Samuda, Jaringan Pengedar Mulai Diadili!

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Terdakwa kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi Supriadi bin Suriansah (alm) mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, tentunya perkara ini harus di pantau mengingat barang bukti dalam kasus ini tidak sedikit mencapai 1 kg sabu dan puluhan butir ekstasi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Kotim), Andep Setiawan mengungkap peran terdakwa diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa hak atau melawan dengan tujuan untuk diedarkan,” kata Andep

Perkara ini bermula ketika pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa menitipkan narkotika kepada rekannya, Arma Sandi, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Narkotika tersebut berupa 22 butir ekstasi berlogo LV, 21 butir ekstasi berlogo Rolex, serta 10 butir ekstasi berlogo Cherry.

Atas perintah terdakwa, barang haram itu kemudian dibawa dari Sampit ke rumah orang tua terdakwa di Jalan Mat Said RT 005 RW 001, Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Keesokan harinya, 8 Oktober 2025, terdakwa bersama Arma Sandi sempat menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut sebelum akhirnya dihentikan karena ada tamu yang datang.

Andep menjelaskan, narkotika tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang berinisial Blade yang berada di Pontianak dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika (BNN) Provinsi .

“Terdakwa membeli sekitar 1 kilogram sabu seharga Rp600 juta serta 55 butir ekstasi seharga Rp11 juta yang dikirim melalui kurir dan telah dibayar lunas melalui transfer,” jelasnya.

Sebagian besar sabu tersebut diketahui telah habis terjual maupun digunakan sendiri oleh terdakwa, dengan sisa sekitar 4,71 gram sabu serta puluhan butir ekstasi yang belum sempat diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Pemberantasan BNN Provinsi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah .

Pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap terdakwa di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Samuda Besar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi berbagai logo, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp2,95 juta, timbangan digital, buku catatan transaksi narkotika, serta sejumlah barang lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan Arma Sandi yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,56 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN menyatakan barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet yang disita terbukti mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Andep.

Nama terdakwa memang cukup terkenal di wilayah Samuda, namun sayang yang bersangkutan kabarannya hanya orang suruhan saja, dan memiliki bos besar yang juga merupakan warga di wilayah selatan Kotim tersebut.(BS-1)

baca juga ...  Jangan Salah Paham! Ini Penyebab Pasien IGD Bisa Menunggu Lama, Dokter RSUD dr Murjani Jelaskan Sistem Prioritas Nyawa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!