Sudah Ada yang Masuk Penjara! Nasib Oknum Panen Massal di Gapoktanhut Bagendang Raya Diujung Tanduk

IST/BERITASAMPIT - Saini alias Ook residivis kasus pencurian sawit di Gapoktanhut Bagendang Raya.

SAMPIT – Polemik dugaan panen massal dan konflik internal di tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya kembali memanas. Bahkan, salah satu oknum yang disebut-sebut terlibat dalam persoalan tersebut dikabarkan telah berstatus residivis dan pernah menjalani hukuman penjara.

Tidak hanya itu, jika mereka tetap ngotot melakukan tindakan pemanenan massal nasib mereka terancam diujung tanduk, pasalnya pihak yang dirugikan dalam masalah ini menegaskan akan mengambil langkah .

Sekretaris Fordayak (Kotim) Arief Rakhman, menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang diduga sengaja memecah belah masyarakat. Menurutnya, terdapat dua oknum yang dinilai mengetahui pokok persoalan, namun justru memperkeruh situasi dengan upaya penguasaan lahan atau objek yang tengah disengketakan.

“Dalam pertemuan sebelumnya di kantor kecamatan sudah ditegaskan bahwa lahan tersebut untuk sementara harus disterilkan sesuai aturan dan berita acara musyawarah yang telah disepakati. Namun diduga ada upaya untuk menguasai objek tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, kepengurusan dan Surat Keputusan (SK) Poktan Buding Jaya sebelumnya telah sah dan diakui sesuai ketentuan, termasuk diketahui oleh pemerintah dan kecamatan. Bahkan, SK tersebut disebut telah mendapat persetujuan sesuai aturan yang berlaku di Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, apabila ada perubahan atau regulasi baru, maka harus mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, bukan dilakukan sepihak.

Fordayak Kotim sendiri kini bertindak sebagai kuasa pendamping bagi Gapoktanhut Bagendang Raya dan Poktan Buding Jaya. Mereka menegaskan siap membantu menyelesaikan persoalan yang telah berlarut sejak 2021 dan belum menemukan titik terang.

“Kami akan terus mengawal dan membantu hingga ada realisasi di lapangan, termasuk jika diperlukan sterilisasi lahan sesuai kesepakatan musyawarah,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya sebagian anggota masyarakat sebelumnya bersedia bermitra dengan pihak KSO, yakni PT SSB. Kesepakatan kemitraan itu bahkan telah dituangkan dalam nota kesepahaman. Namun, kenyamanan yang dirasakan selama empat tahun terakhir disebut menjadi salah satu faktor munculnya penolakan untuk kembali berkomitmen pada aturan kemitraan.

Ia juga menyebut adanya dugaan dua oknum yang sebelumnya ingin menguasai kepengurusan Gapoktan demi kepentingan kemitraan.

Terkait domisili anggota, disebutkan bahwa sebagian anggota Buding Jaya, khususnya yang berasal dari Ramban, telah berpindah domisili. Meski demikian, masih ada anggota yang aktif tercatat dalam kepengurusan.

Sekretaris Fordayak Kotim menegaskan pihaknya akan tetap bersikap netral dan berpijak pada kebenaran.

“Saya sudah sampaikan dalam rapat sebelumnya, kami akan membela yang benar dan tidak akan pernah membela yang salah. Jika memang ada data kuat yang bisa membuktikan kesalahan kepengurusan Gapoktan, silakan ditunjukkan. Sampai sekarang belum pernah diperlihatkan,” tandasnya.

Dengan adanya satu oknum yang telah berstatus residivis dan dugaan upaya penguasaan lahan, nasib para pihak yang terlibat dalam polemik panen massal ini kini berada di ujung tanduk. Aparat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas agar konflik tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.

Sebelumnya Saini alias Ook divonis bersalah atas kasus pencurian buah kelapa sawit di areal Gapoktanhut Bagendang Raya.

Menurutnya Gapoktanhut Bagendang Raya itu didalamnya ada 3 kelompok tani yakni Kelompok Tani Ramban Jaya, Buding Jaya dan Hapakat Permai.

“Saya sendiri anggota kelompok tani Ramban Jaya,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri .

Tersangka mengaku sawit yang dipanen itu berada di areal lahan Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut. Sawit sebanyak 3.000 kilogram yang dipanennya itu dipanen selama 3 hari, sementara itu 4.000 kilogram lainnya dipanen oleh warga.

Semua sawit itu diakui tersangka saat itu dijual kepada pengepul buah kelapa sawit yang diakuinya bernama Zainal alias Inal, yang merupakan pengepul sawit di Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten .

Ketika itu diakuinya sawit dijual dengan harga Rp800 per kilogram, sehingga total uang yang diterima dari 7.000 kilogram sebesar Rp 5,6 juta.

Data yang diperoleh Jumat 21 Januari 2022 terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 15 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya Blok MR-1 sampai Blok-MR6 Sungai Buding, Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten .

Barang bukti yang diamankan darinya itu yakni 1 unit dump truk, sawit 7.000 Kg, surat jalan atau replas kosong dari PT Mitra Bumi Borneo, dan 1 lembar nota timbangan.

(Jimmy)

baca juga ...  Simulasi Gabungan Pemadaman Kebakaran, Tingkatkan Koordinasi-Memastikan Kesiapan Seluruh Petugas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!