SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen pejabat yang dilantik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penegasan tersebut disampaikan Masduki agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Sukamara.
“Ada yang ingin saya sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Seluruh proses rekrutmen pejabat yang dilantik hari ini telah melalui mekanisme yang sesuai aturan dan mendapatkan rekomendasi serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” tegasnya usai melantik sejumlah pejabat, Jumat 6 Maret 2026 petang
Masduki menjelaskan, proses rekrutmen empat calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II sebelumnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui aplikasi ASN Karier milik BKN pada tahun 2025. Seleksi tersebut dapat diikuti oleh aparatur sipil negara dari seluruh Indonesia.
Berdasarkan laporan panitia seleksi, terdapat pula pendaftar dari luar Kabupaten Sukamara yang mengikuti proses seleksi tersebut.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak melakukan intervensi apapun dalam proses seleksi tersebut. Namun sesuai dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara, dari tiga kandidat terbaik yang dihasilkan panitia seleksi, saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus memilih salah satunya, dan itulah yang saya tetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Masduki menyampaikan bahwa sejak Januari 2026, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara tidak lagi dilakukan melalui aplikasi ASN Karier, melainkan menggunakan sistem manajemen talenta.
Dalam sistem tersebut, hanya kandidat yang telah masuk dalam kotak talenta 7, 8, dan 9 yang dapat diusulkan kepada BKN untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong.
“Pada tahun ini kita sudah mengawali mekanisme tersebut dengan mengisi jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mutasi dan promosi pejabat eselon III ke bawah, Masduki menjelaskan bahwa prosesnya masih belum dapat sepenuhnya dilakukan melalui manajemen talenta karena keterbatasan kandidat yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, pengusulan kepada BKN masih dilakukan melalui mekanisme yang biasa, yakni menggunakan aplikasi i-MUT BKN.
“Intinya, semua pejabat yang dilantik pada hari ini telah mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” pungkas Masduki.
Sebelumnya, Bupati Sukamara, Masduki melantik dan mengambil sumpah/janji 65 pejabat untuk Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas serta Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun 2026. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sukamara. (enn)












