PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair paling lambat pada minggu ketiga Ramadan atau sebelum memasuki cuti bersama Idulfitri 1447 H.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, menyatakan bahwa proses pencairan saat ini tengah berjalan sesuai instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov Kalteng juga telah menyiagakan anggaran agar hak pegawai tersebut terbayar tepat waktu.
“Paling lambat minggu ketiga ya, pokoknya sebelum libur (Lebaran),” ujar Leo usai menghadiri buka puasa bersama di Kodam Tambun Bungai, Selasa, 3 Maret 2026.
Leo menjelaskan, percepatan pencairan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan ASN menjelang hari raya. Selain itu, pembayaran THR diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di Kalteng.
Di sisi lain, Leo juga mengingatkan sektor swasta agar mematuhi regulasi pembayaran THR kepada karyawan. Ia menekankan agar perusahaan mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memenuhi hak pekerja.
“Swasta itu ada ketentuannya dari Kemennaker, bahwa intinya perusahaan-perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja-pekerjanya,” tegasnya.
Pencairan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi ribuan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng dalam menyambut Lebaran tahun ini.
(Syauqi)












