Dua Anggota Polres Dijatuhi Sanksi PTDH

DENNY/BERITASAMPIT - Kapolres pimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel.

– Komitmen penegakan disiplin di tubuh Polri kembali ditegaskan oleh Polres melalui pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, Selasa 10 Maret 2026.

Dua anggota yang diberhentikan tersebut yakni Setiawan berpangkat Aiptu dan Winar Suwito berpangkat Bripka. Pemberhentian ini dilakukan setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Iqbal Sengaji menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang serta berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk konsekuensi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel.

“Bagi anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan, namun bagi yang melakukan pelanggaran berat maka harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Ia juga mengakui bahwa keputusan tersebut bukanlah hal yang mudah, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka.

Kapolres pun mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga integritas serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai benteng dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. (denny)

baca juga ...  Bupati Pulang Pisau Kukuhkan Pengurus TP PKK 2025-2030
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!