PT BSP Sebut Lahan Sengketa Masuk HGU, Warga Luwuk Bunter Pertanyakan Aset Pemprov

NARDI/BERITASAMPIT - Mediasi sengketa lahan antara warga Luwuk Bunter, warga Sungai Paring dan PT BSP di Kantor Kecamatan Cempaga.

SAMPIT – Pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dengan warga berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Hal tersebut disampaikan dalam mediasi ketiga sengketa lahan antara warga Luwuk Bunter, warga Sungai Paring dan pihak perusahaan yang digelar di Kantor Kecamatan Cempaga, Timur, Kamis 12 Maret 2026.

Mediasi yang dipimpin Camat Cempaga Agustiawany itu membahas hasil pengecekan lapangan yang dilakukan sebelumnya pada Rabu 4 Maret 2026. Pertemuan dihadiri perwakilan warga dari kedua , manajemen perusahaan serta unsur Forkopimcam.

Kuasa warga Luwuk Bunter, Riduan Kesuma, mempertanyakan kejelasan status lahan yang disengketakan, apakah berada di dalam atau di luar kawasan HGU. Ia juga menyinggung adanya proyek pemerintah berupa jaringan irigasi yang berada di lokasi tersebut.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Humas PT BSP Martin yang menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan memang berada di dalam kawasan HGU perusahaan.

Riduan kemudian menyoroti keberadaan fasilitas milik pemerintah berupa jaringan irigasi yang berada di kawasan tersebut. Menurutnya, jika lahan tersebut benar berada di dalam HGU perusahaan, maka perlu dijelaskan mengapa aset milik pemerintah provinsi masih berada di dalam kawasan tersebut.

“Kalau memang lahan itu masuk HGU, kami mempertanyakan kenapa barang milik pemerintah berupa jaringan irigasi yang dibiayai negara bisa berada di dalam kawasan tersebut. Seharusnya itu dikeluarkan ketika proses pemberian izin usaha perkebunan,” ujarnya.

Namun pihak tim kecamatan menyampaikan bahwa persoalan irigasi bukan menjadi ranah pembahasan dalam mediasi tersebut, sehingga diskusi kembali diarahkan pada data kepemilikan lahan dari masing-masing pihak.

“Baik, saya rasa juga cukup. Tadi sudah disampaikan bahwa itu berada di kawasan HGU,” kata Riduan.

Riduan menilai kejelasan mengenai batas kawasan HGU dan keberadaan fasilitas negara di dalamnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Usai mediasi, Humas PT BSP Martin menjelaskan perusahaan telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2013, bahkan sebelum ada penggarapan di lapangan, juga ada pembebasan baru tahun 2025 yang juga masuk kawasan HGU.

Menurutnya, dalam proses tersebut perusahaan juga memastikan legalitas lahan dengan melakukan pengecekan dan pengukuran terlebih dahulu.

“Pembebasan lahan sudah dilakukan sejak 2013. Saat itu sebagian lahan memang belum digarap, tapi sudah ada proses ganti rugi. Tadi juga kepala dan pihak yang menerima pembebasan hadir dalam mediasi,” ujarnya.

“Kalau tahun 2013 sudah dilakukan pembebasan, lalu pada 2015 ada pihak yang membeli lahan dari orang lain, itu kami juga mempertanyakan asal-usul lahannya. Karena pada saat itu perusahaan sudah melakukan ganti rugi,” katanya.

Menurutnya, setiap pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan selalu melalui proses verifikasi dengan pihak serta pengecekan lokasi. Apabila ditemukan lahan berada di luar kawasan HGU perusahaan, maka perusahaan tidak akan melakukan pembebasan.

“Legalitas kami HGU namun tahunnya saya belum tahu yang jelas itu HGU, begitu juga yang pembebasan baru tahun 2025 juga didalam HGU,” ujarnya.

Ia menambahkan perusahaan berdiri sejak 2008 dan dalam setiap aktivitasnya berupaya mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika persoalan tersebut dibawa ke ranah , menurutnya masing-masing pihak juga bisa menyampaikan bukti dan klaim kerugian yang dialami.

Hingga akhir pertemuan, kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing sehingga belum ditemukan kesepakatan. Hasil mediasi akan diteruskan ke tingkat Pemerintah Kabupaten Kotim untuk pembahasan lebih lanjut. (Nardi)

baca juga ...  Disdik Kotim Beri Apresiasi Para Juara Festival Tunas Bahasa Ibu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!