PALANGKA RAYA – Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini, pelaku menyasar sebuah mobil yang terparkir di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kamis, 12 Maret 2026.
Mendapat laporan tersebut, personel Polresta Palangka Raya yang dipimpin Pamapta II SPKT Ipda Rakhmad Razib dan Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ipda Rakhmad Razib menjelaskan, pencurian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dalam kondisi terkunci. Korban kemudian meninggalkan mobil untuk menghadiri sebuah kegiatan di sekitar lokasi.
“Setelah menerima laporan, personel segera melakukan pengecekan dan olah TKP sebagai langkah awal proses penyelidikan,” ujar Razib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil. Pelaku kemudian menggasak tas jinjing yang diletakkan di kursi penumpang bagian depan.
Di dalam tas tersebut, terdapat uang tunai sebesar Rp500.000, buku tabungan, serta buku servis kendaraan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1.500.000.
“Kami telah mencatat identitas korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca. Korban juga diarahkan untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Syauqi)












