KUALA PEMBUANG – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Ahmad Yani, kawasan Islamic Center Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis 12 Maret 2026. Tabrakan maut tersebut merenggut nyawa dua anak yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di kawasan tersebut.
Dua korban meninggal dunia diketahui berinisial M (12), seorang siswa sekolah dasar yang mengendarai sepeda listrik, serta IK (10) yang duduk sebagai penumpang tengah. Sementara itu, S (11), yang duduk di bagian belakang, mengalami luka serius dan harus dirujuk ke Sampit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Subronto mengatakan, pihak kepolisian selama ini terus mengingatkan masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, terkait penggunaan sepeda listrik maupun kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur.
“Imbauan selalu kami sampaikan di setiap kesempatan. Ketika kami ke sekolah-sekolah, kami memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, termasuk juga kendaraan bermotor bagi anak yang belum cukup umur,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.
Namun demikian, menurutnya kondisi di Kuala Pembuang memiliki kendala tersendiri, salah satunya minimnya angkutan umum sehingga sebagian anak memilih menggunakan sepeda listrik untuk beraktivitas.
Ia menjelaskan, fenomena penggunaan sepeda listrik saat ini tidak hanya terjadi di Seruyan, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Selain itu, regulasi terkait sanksi hukum bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya juga masih terbatas.
“Karena belum ada aturan sanksi yang jelas, kami lebih menekankan pada edukasi dan imbauan. Pada akhirnya kembali kepada kesadaran orang tua maupun pengguna itu sendiri,” katanya.
Kasatlantas menegaskan, pengawasan orang tua sangat penting, mengingat anak-anak belum memiliki kemampuan penuh dalam memahami risiko saat berkendara di jalan raya.
“Kalau anak-anak menggunakan sepeda listrik, seharusnya orang tua yang mengawasi dan menjaga,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi rutin dilakukan oleh jajaran Polres Seruyan ke sekolah-sekolah setiap hari Senin. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Satlantas, tetapi juga melibatkan fungsi lain seperti Binmas dan Reskrim dengan materi yang berbeda-beda.
“Setiap Senin kami bergiliran memberikan materi di sekolah, tidak hanya soal sepeda listrik, tetapi juga berbagai hal terkait keselamatan dan hukum,” jelasnya.
Polres Seruyan pun mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Sepeda listrik sebaiknya digunakan di area yang lebih aman seperti lingkungan permukiman atau jalur khusus sepeda.
“Sepeda listrik boleh saja digunakan, tetapi ada arealnya, seperti di kawasan permukiman atau jalur sepeda, bukan di jalan raya yang ramai kendaraan,” tegasnya.
(ASY)












