PANGKALAN BUN – Dua Penasehat Hukum dari JEMS Law Firm, yakni Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn. dan Elvis Sahat Martua Manullang, S.H., resmi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Z dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 16 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada Z ( Zaldy Mauliddin Noor ).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keduanya tidak lagi menjadi kuasa hukum dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/III/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Barat/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 11 Maret 2026, serta telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Adapun alasan pengunduran diri kedua advokat tersebut disebabkan karena sudah tidak adanya kecocokan dalam penanganan perkara antara pihak penasihat hukum dengan klien.
“Untuk tahapan proses perkara pidana yang saat ini berjalan di Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, sepenuhnya kami serahkan dan kembalikan kepada prinsipal yang bersangkutan,” kata Jefri Rabu, 18 Maret 2026.
Dengan pengunduran diri ini, maka seluruh proses pendampingan hukum terhadap Zaldy Mauliddin Noor selanjutnya tidak lagi berada di bawah tanggung jawab Jefri Era Pranata dan Elvis Sahat Martua Manullang.
Surat pengunduran diri tersebut juga ditembuskan kepada Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat sebagai bagian dari pemberitahuan resmi terkait perubahan kuasa hukum dalam perkara yang tengah berjalan. (man)












