SUKAMARA – Suasana hari pertama masuk kerja di Kabupaten Sukamara terlihat sepi, hanya ada beberapa ASN yang terlihat masuk kerja pada Rabu 25 Maret 2026. Hal ini juga sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 25 Maret 2026, bertepatan dengan hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Sukamara, Masduki, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat yang mengatur pola kerja fleksibel pasca arus balik Lebaran 2026.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 telah merencanakan penerapan sistem kerja fleksibel, baik Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA), dengan skema satu hari kerja dari rumah dalam satu minggu.
“Kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Masduki.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sukamara dapat mematuhi kebijakan tersebut, baik yang menjalankan WFH/WFA maupun yang tetap bekerja langsung di kantor.
Selain itu, Masduki juga menegaskan bahwa ASN yang masa cutinya telah berakhir diharapkan segera kembali bekerja seperti biasa dan tidak menambah masa libur.
“Kita layani masyarakat. Jangan sampai pelayanan terganggu dengan adanya cuti maupun penerapan WFA ini,” tegasnya.
Masduki juga mengajak seluruh ASN untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugas, terutama bagi mereka yang telah selesai menjalani cuti Lebaran.
“Ayo kita disiplin waktu kerja. Yang cutinya sudah habis, betul-betul bekerja seperti sediakala, tidak ada tambahan libur,” pungkasnya. (enn)












