SAMPIT – Seorang akademisi menyoroti kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurutnya, penanganan kasus oleh Polda Kalimantan Tengah patut dipertanyakan, mengingat peristiwa tersebut telah berlangsung hampir berbulan-bulan tanpa adanya penetapan tersangka.
“Padahal jika mengacu pada alat bukti yang ada, sudah cukup jelas dan lengkap. Namun sampai saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengaku pesimis terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut. Bahkan, menurutnya, kondisi ini dapat menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Seorang camat saja yang merupakan aparatur pemerintah bisa diperlakukan seperti itu, apalagi masyarakat biasa. Bisa saja laporan mereka dianggap sepele,” katanya.
Meski memahami adanya prosedur dan standar operasional (SOP) dalam penanganan perkara di kepolisian, ia menilai proses yang berjalan saat ini terkesan lambat.
“Sebagai akademisi saya paham SOP penanganan perkara, namun rasanya tidak selama ini. Muncul pertanyaan di masyarakat, apakah pelakunya kebal hukum atau ada pihak tertentu yang membekingi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kompleksitas persoalan di sektor perkebunan kelapa sawit yang kerap memicu konflik di masyarakat. Menurutnya, selain membawa dampak ekonomi, sektor ini juga menyisakan berbagai persoalan yang tidak jarang berujung konflik hukum.
“Banyak kasus di sektor perkebunan sawit yang tidak terselesaikan dengan baik. Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, yang terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Namun ia berharap peran pemerintah daerah tidak hanya sebatas memantau, tetapi juga dapat mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.
“Harapan kami, bupati juga dapat memberikan masukan kepada Kapolda Kalteng agar kasus ini menjadi atensi khusus dan segera menetapkan tersangka, berapa pun jumlahnya,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa pihak kepolisian di tingkat sektor, khususnya Kapolsek Sungai Sampit, dapat berperan penting dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk sebagai saksi kunci dalam proses penyidikan.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara terjadi saat rapat mediasi polemik Gapoktanhut Bagendang Raya pada Maret 2026. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
(Jimmy)












