Pemkab Kotim Masih Kekurangan Ribuan ASN

NARDI/BERITASAMPIT - PNS Kotim tahun anggaran 2024 menjalani sumpah pelantikan pada 1 April 2026.

SAMPIT (Kotim) masih menghadapi kekurangan aparatur sipil negara (ASN) dalam jumlah cukup besar. Berdasarkan hasil analisis jabatan dan beban kerja, kebutuhan ASN di daerah ini mencapai sekitar 13 ribu orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, menyebutkan saat ini jumlah ASN yang tersedia baru sekitar 9 ribu lebih, sehingga masih terdapat kekurangan yang cukup signifikan.

“Kalau dihitung kebutuhan Kotim sekitar 13 ribu, sementara yang tersedia sekitar 9 ribu lebih. Artinya masih ada kekurangan,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.

Ia menjelaskan, kekurangan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi sekaligus karena harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Hal itu sesuai dengan ketentuan bahwa belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD. Sementara saat ini diketahui belanja pegawai mencapai 35 persen.

“Daerah memang dipersilakan mengusulkan formasi, tetapi harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, kebutuhan ASN juga terus bertambah seiring banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun. Dalam dua tahun terakhir, jumlah ASN yang pensiun di Kotim mencapai hampir 500 orang.

“Tahun ini saja sekitar 250-an yang pensiun, tahun sebelumnya juga 220 lebih. Jadi hampir 500 dalam dua tahun terakhir,” katanya.

Untuk itu, Pemkab Kotim kini tengah menyusun usulan formasi ASN tahun 2026 ke pemerintah pusat sebanyak sekitar 365 orang. Namun, jumlah tersebut masih bersifat usulan dan belum tentu seluruhnya disetujui.

“Kita siapkan usulan sekitar 300 lebih, kurang lebih 365. Tapi kita masih menunggu keputusan dari pusat,” ungkapnya.

Dalam pemenuhan kebutuhan ASN, Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan tenaga pelayanan dasar, terutama tenaga dan guru.

“Kedua sektor itu menjadi prioritas karena merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah,” tegasnya.

baca juga ...  Polemik Lahan di Desa Jatiwaringin, Pengurus Koperasi Dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN

Selain itu, kebutuhan mendesak lainnya adalah tenaga dokter spesialis di rumah sakit daerah, seperti RSUD Samuda dan RSUD Parenggean yang hingga kini masih belum memiliki dokter spesialis.

“Itu menjadi prioritas utama. Selama ini kita selalu usulkan, tetapi kendalanya memang ketersediaan kandidat yang memenuhi syarat masih terbatas,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS tahun anggaran 2024 sebanyak 212 orang yang baru saja disumpah 1 April 2026, telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“CPNS wajib menjalani masa percobaan maksimal satu tahun. Setelah lulus pelatihan dasar dan memenuhi syarat , baru diangkat menjadi PNS. Dan sesuai undang-undang ASN, mereka wajib mengucapkan sumpah sebagai bentuk kesetiaan kepada negara,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!