Kebun Sawit 600 Hektare di Cempaga Hulu Diduga Tak Jelas Legalitasnya, Pekerja Ungkap Minim Pengawasan

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi kebun kelapa sawit yang diduga tanpa izin.

SAMPIT – Keberadaan kebun kelapa sawit dengan luasan sekitar 600 hektare di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten (Kotim) memunculkan tanda tanya masyarakat. Aktivitas perkebunan tersebut diduga berjalan tanpa kejelasan status serta minim pengawasan dari pihak terkait.

Dugaan ini mencuat dari keterangan dua pekerja di lokasi, Hakim dan Lisa, yang mengaku telah bekerja sejak 2019. Mereka menyebut pengelolaan kebun tidak menyerupai perusahaan pada umumnya.

Menurut Hakim, operasional kebun tersebut hanya mengatasnamakan kelompok tani. Namun, pengelolaan sebenarnya diduga dikendalikan oleh pemodal besar dari luar daerah.

“Kalau dilihat, ini bukan seperti perusahaan resmi. Hanya memakai nama kelompok tani, tapi yang mengendalikan orang bermodal besar,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.

Ia menjelaskan, di lapangan hanya ada satu orang manajer dengan sekitar 60 tenaga kerja. Meski demikian, produksi kebun disebut mampu mencapai ratusan ton setiap bulan.

“Lokasi kebun yang berbatasan langsung dengan perusahaan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) juga kerap menimbulkan salah persepsi, sering disangka milik perusahaan sebelah. Padahal berbeda. Pemiliknya juga jarang terlihat di lokasi,” katanya.

Hakim menilai, besarnya skala kebun tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai, baik dari sisi perizinan maupun perlindungan tenaga kerja.

Ia mengungkapkan para pekerja tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang diterima juga disebut tidak sesuai dengan standar upah minimum kabupaten.

“Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Gaji juga di bawah UMK,” tegasnya.

Meski menyadari risiko dari pernyataannya, Hakim mengaku tetap menyampaikan kondisi tersebut dengan harapan adanya perhatian dari pemerintah.

“Kalau memang tidak sesuai aturan, seharusnya ditindak. Jangan dibiarkan begitu saja,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Lisa. Ia mengaku hanya menerima upah harian sebesar Rp90 ribu tanpa adanya gaji tetap maupun tunjangan.

“Kerja perawatan kebun, tapi sistemnya harian. Tidak ada gaji pokok,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan legalitas kebun tersebut, mengingat skala operasional yang cukup besar.

“Dalam satu kali pemupukan, kebutuhan pupuk disebut mencapai sekitar 2.600 sak ukuran 50 kilogram. Dengan skala sebesar itu, mestinya statusnya jelas,” tandasnya. (Nardi)

baca juga ...  Puluhan Tahun Motoris Kelotok di Samuda Keluhkan Pendangkalan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!