PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema empat hari bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah, khususnya dalam menekan biaya operasional perkantoran seperti listrik, internet, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan skema kerja tersebut mengatur ASN tetap bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah.
“Adapun skema yang diterapkan di lingkungan Pemprov Kalteng yaitu ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.
Menurutnya, kebijakan WFH menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan efisiensi di tengah pengelolaan anggaran.
“WFH tentu akan dijalankan di Kalteng, karena itu juga salah satu upaya penghematan anggaran daerah untuk listrik, internet, dan lain-lain, mengingat saat ini kita tengah efisiensi,” ungkapnya.
Agustiar menjelaskan, sejumlah perangkat daerah dinilai memiliki potensi besar untuk melakukan penghematan melalui penerapan WFH, terutama pada unit kerja yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Di dinas-dinas tertentu, banyak fasilitas kantor yang tetap menyala meskipun tidak digunakan. Kalau aktivitas bisa dialihkan, tentu bisa menghemat biaya listrik dan internet,” tambahnya.
Selain pengaturan hari kerja, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap jam kerja ASN sebagai bagian dari optimalisasi kebijakan tersebut.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” jelasnya.
Meski demikian, Agustiar menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat menjalankan sistem kerja dari rumah. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, serta diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan bahwa penerapan WFH akan terus dievaluasi secara berkala, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik.
(Sya'ban)












