Jaksa Agung hingga Menhan Sidak Tambang PT AKT di

IST/BERITASAMPIT - Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama rombongan pejabat tinggi negara saat meninjau lokasi tambang PT AKT di Kabupaten , , Selasa, 7 April 2026.

– Sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung meninjau lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten , (Kalteng), Selasa, 7 April 2026.

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka penegakan dan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Rombongan dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, hadir pula Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.

Peninjauan ini berkaitan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT AKT. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ST selaku beneficial owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999. Namun, kontrak tersebut telah diakhiri melalui keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.

Meski demikian, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.

“Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan ,” tegas Anang.

Dalam menjalankan praktik tersebut, tersangka diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara, sehingga aktivitas tambang seolah-olah legal.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian. Hingga kini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan, seperti pajak dan royalti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare yang dikelola PT AKT di . Langkah ini diambil karena aktivitas tambang dinilai tidak sah sejak izin dicabut.

Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda hingga Rp4,2 triliun, mengacu pada ketentuan Kementerian ESDM.

Satgas PKH juga telah menginventarisasi aset di lokasi tambang. Lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Kalteng Tinjau Ekowisata Nyaru Menteng, Targetkan Jadi Destinasi Nasional
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!