DPRD Kotim Soroti Maraknya Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

NARDI/BERITASAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim M Abadi.

SAMPIT – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di (Kalteng) turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten (Kotim), seiring meningkatnya laporan masyarakat yang terjerat.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 3.251 aduan penipuan keuangan dari Kalteng sejak November 2024 hingga 28 Februari 2026. Kota menjadi wilayah dengan laporan tertinggi, disusul Kotim, , , dan .

Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 311 pengaduan entitas ilegal di Kalteng sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan dominasi pinjol ilegal sebanyak 259 kasus dan investasi ilegal 52 kasus.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, menilai tren pinjol memang mengalami peningkatan, yang diduga berkaitan erat dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau kita kaitkan, ketika ekonomi masyarakat membaik, kemungkinan pinjol ini juga akan berkurang,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.

Ia menegaskan pentingnya kepada masyarakat terkait bahaya pinjol, dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, praktik pinjol tidak hanya membahayakan dari sisi utang, tetapi juga dari penyalahgunaan data pribadi.

“Ada yang benar-benar meminjam, tapi ada juga yang menggunakan data orang lain. Ini sangat berbahaya dan perlu penanganan serius,” katanya.

Abadi bahkan mengaku pernah mengalami sendiri dampak penyalahgunaan data oleh aplikasi pinjol, di mana nomor teleponnya digunakan sebagai kontak tanpa sepengetahuannya.

“Saya sering ditelepon, ditanya soal seseorang yang meminjam, padahal saya tidak kenal. Ini sangat mengganggu,” ungkapnya.

Ia menilai, celah dalam pengisian data di aplikasi pinjol menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penyalahgunaan tersebut, sehingga perlu ada pengawasan dan pengetatan sistem.

baca juga ...  DPRD Kotim Harapkan Peserta Seleksi Pejabat Berkemampuan Teknis dan Punya Kompetensi

“Ini jadi pekerjaan rumah bagi OJK untuk mencari pola dan memperketat agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!