SAMPIT – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap II tahun 2026 dipastikan akan segera dilakukan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah menetapkan kuota penerima dalam jumlah besar, termasuk untuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Secara nasional, Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode April hingga Juni 2026 menyasar sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara itu, bantuan pangan non tunai (BPNT) menjangkau lebih luas dengan total sekitar 18 juta KPM di seluruh Indonesia.
Di daerah, Kepala Dinas Sosial Kotim, Hawianan, mengungkapkan jumlah penerima bansos pada triwulan sebelumnya mencapai 11.006 KPM untuk PKH dan 17.752 KPM untuk BPNT.
“Untuk Kotim, penerima PKH sebanyak 11.006 KPM, sedangkan BPNT mencapai 17.752 KPM,” ujarnya, Senin 13 April 2026.
Ia menjelaskan, data penerima bantuan bersifat dinamis karena seluruhnya mengacu pada sistem pusat melalui aplikasi SIKS-NG. Perubahan data, baik penambahan maupun pengurangan, sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Sosial.
“Data itu terus diperbarui melalui SIKS-NG. Penambahan atau pengurangan langsung dari pusat karena sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kriteria terbaru bagi calon penerima bansos. Di antaranya harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional serta tidak berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
“Kriteria penerima adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk desil satu sampai empat, dan tidak termasuk ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD,” tegasnya.
Untuk tahap II, penyaluran bantuan diperkirakan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026. Mekanisme pencairan dilakukan melalui perbankan dan kantor pos.
“Biasanya disalurkan antara Mei atau Juni. Untuk bank menggunakan kartu KKS masing-masing KPM, bisa melalui ATM atau agen. Sedangkan lewat kantor pos, jadwalnya diatur dan disampaikan ke desa atau kelurahan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala atau ingin menyampaikan pengaduan agar memanfaatkan layanan resmi yang tersedia.
“Pengaduan bisa disampaikan ke Dinsos, Mal Pelayanan Publik, atau melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos,” pungkasnya. (nardi)












