Terdakwa Pembunuhan Menangis dan Minta Maaf di Persidangan, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

UTOMO/BERITA SAMPIT - Terdakwa kasus pembunuhan saat meminta maaf kepada ibu korban di ruang persidangan.

SAMPIT – Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang saat terdakwa kasus pembunuhan di Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Timur (Kotim), Kina Afanza (31), mengulurkan tangan dan menyampaikan permohonan maaf kepada ibu korban, Hendri (32), dalam sidang pembuktian yang digelar Selasa 14 April 2026.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Herdian Eka Pian itu, JPU, Nur Ikrima menghadirkan dua orang saksi, Joni wijaya, Miing untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Terdakwa Kina Afanza yang duduk di kursi pesakitan meminta izin kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada ibu korban. Ibu korban hanya bisa mengulurkan tangan sembari menangis sampai akhirnya dibawa keluar ruangan sidang oleh istri almarhum korban.

“Tidak bisa membangkitkan kembali saudara kami yang meninggal, kami harapkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

Ia menceritakan bahwa korban merupakan orang baik yang tidak pernah bemusuhan dengan siapapun di Rantau Sawang. Dirinya mengaku sangat menyesal karena saat kejadian tidak berada di itu.

“Dia disukai banyak orang dan tidak pernah ribut-ribut dengan siapapun. Saya saat kejadian tidak dikampung,” jelasnya.

Diakhir ia sekali lagi berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pasal yang menjerat terdakwa.

“Sesuai dengan ketetapan dan pasal yang menjerat terdakwa, mesti tidak setimpal dengan rasa kehilangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim saat sidang pada 1 April 2026 lalu. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya. Terdakwa dalam hal ini disebut melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain.

“Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain,” ujarnya.

tragis yang diketahui terjadi di Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim, pada Jumat 5 September 2025 lalu itu merenggut nyawa seorang bernama Hendri akibat mendapat tebasan dari terdakwa menggunakan senjata tajam jenis mandau.

“Terdakwa langsung menebaskan mandau ke arah kepala Hendri, mengenai pipi kanan hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Tebasan kedua mengenai leher belakang dan bagian ujung mandau mengenai bahu kiri korban, mengakibatkan luka robek dan darah keluar sangat banyak,” tandasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Iran, Israel, dan Kerentanan Kita
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!