Izin Tambang Rakyat Jangan Dipersulit, WPR Diminta Lebih Fleksibel

IST/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur , Edy Pratowo, menyampaikan arahan saat audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, , Selasa, 14 April 2026.

(Kalteng) mendorong penyederhanaan regulasi dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar tidak memberatkan masyarakat penambang di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, saat menghadiri audiensi DPRD Provinsi Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, , Selasa, 14 April 2026.

Dalam keterangannya, Edy menegaskan bahwa pemerintah provinsi bergerak cepat menindaklanjuti persoalan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat validasi data usulan WPR.

Selain itu, juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi DPR RI serta sejumlah kementerian terkait, khususnya yang membidangi sektor pertambangan.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respons dapat segera diwujudkan,” ujarnya.

Edy menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat penambang, terutama dalam hal persyaratan perizinan.

Ia mengingatkan agar regulasi yang diterapkan tidak disamakan dengan perusahaan besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” tegasnya.

Menurutnya, penyederhanaan aturan menjadi kunci agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal tanpa terbebani persyaratan yang sulit dipenuhi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya membuka ruang usaha yang tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun ini menerbitkan 313 blok WPR baru secara . Dari jumlah tersebut, memperoleh alokasi terbesar, yakni 129 blok, disusul Sumatera Barat 121 blok dan Sulawesi Utara 63 blok.

Sementara itu, Gubernur , Agustiar Sabran, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat hingga ke tingkat pusat.

Ia bahkan berencana menemui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna membahas persoalan WPR serta tata ruang di wilayah Kalteng.

“Kalau kita ada niat, kita sama-sama, ada common will sama-sama, tidak ada yang tidak mungkin,” kata Agustiar.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertambangan rakyat harus dilakukan secara bersama-sama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Agustiar juga mendorong agar pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan melalui sistem koperasi.

Menurutnya, pola tersebut dapat menciptakan pemerataan manfaat ekonomi sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tambang dilakukan secara lebih tertib dan berkelanjutan.

“Dengan koperasi, pengelolaan bisa lebih adil dan hasilnya dirasakan bersama oleh anggota,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  DLH Kalteng dan Kementerian LHK Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!