Pembahasan Raperda PTSP Dikebut, Target Rampung Tepat Waktu

IST/BERITASAMPIT - Rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP antara bersama Panitia Khusus DPRD Kalteng di ruang rapat Komisi II DPRD Kalteng.

– Pemerintah Provinsi () bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan terbaru, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kalteng.

Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses pembahasan agar dapat selesai tepat waktu.

“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ucapnya saat menghadiri rapat di Ruang Komisi II DPRD Kalteng, Senin 27 April 2026.

Hasil kajian menunjukkan masih diperlukan sejumlah penyesuaian substansi agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Selain itu berharap sinergi antara eksekutif dan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik. Ke depan, pembahasan diharapkan lebih fokus, terutama pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Siti Nafsiah, mengatakan penyempurnaan naskah Raperda mencakup restrukturisasi substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi . Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk menjamin kepastian dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama tim pemerintah provinsi sepakat melakukan penyelarasan dan perbaikan naskah sebelum masuk tahap pembahasan berikutnya,” lanjutnya.

Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam draf revisi yang diserahkan pemerintah pada 13 April 2026.

“Naskah tersebut telah didistribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, sehingga bisa dilihat sejauh mana revisi telah mengakomodasi pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian regulasi terbaru,”ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Gubernur Agustiar Sabran Minta Kepala Daerah Tingkatkan PAD dan Kelola Anggaran Lebih Efisien
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!