SAMPIT – Terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan, Kina Afanza melakukan pembelaan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa 5 Mei 2026. Keluarga korban harapkan hukuman berat bagi pelaku.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Herdian Eka Putravianto itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan dengan menyampaikan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Bersikap sopan dan koperatif, mengakui perbuatannya dan menyesali. Meminta maaf kepada keluarga korban, serta berupaya meminta keringanan dengan mengganti biaya pemakaman dan ibadah 40 hari korban (Tali Asih),” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Qemal dan Oktafian Prastowo menyatakan bahwa mereka tetap berada pada tuntutan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
“Tetap pada tuntutan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Istri korban, Fetty menyatalan bahwa tidak ada tali asih yang diberikan terdakwa maupun keluarganya, biaya pemakaman yang digantikan merupakan kewajiban terdakwa yang memang harus dilaksanakan.
“Bukan tali asih, tetapi memang kewajiban terdakwa,” jelasnya.
Dirinya bersama dengan keluarga menggantungkan harapan besar kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berat yang sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam sidang putusan yang akan digelar pada Selasa 12 Mei 2026 mendatang.
“Kami berharap hukuman maksimal bagi terdakwa, karena yang ia telah menghilangkan nyawa suami saya,” pungkasnya.
(UTOMO)












