SAMPIT – Kasus beredarnya surat keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menuai perhatian dari berbagai pihak.
Tokoh akademisi dan pemerhati sosial kemasyarakatan, Riduan Kesuma, menilai dugaan pemalsuan dokumen resmi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele, apalagi jika melibatkan aparatur sipil negara.
Menurutnya, apabila terbukti ada oknum ASN yang terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SK palsu tersebut, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Kalau sudah berani melakukan pemalsuan seperti ini, kami sarankan kepada Bupati Kotim untuk menindaklanjuti dengan sanksi tegas, bahkan sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika pelakunya oknum ASN,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Riduan juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memback up tindakan tersebut. Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Apalagi kalau hanya PPPK saja, tetap harus ditindak. Jangan lupa yang membantu atau memback up juga perlu disidang dan diberikan sanksi sesuai kesalahannya,” tambahnya.
Ia berharap kasus ini dapat diusut secara transparan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam pengelolaan administrasi kepegawaian di Kotawaringin Timur.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli Surat Keputusan (SK) mutasi mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. Seorang oknum PPPK (sebelumnya PNS) yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diduga menawarkan jasa pemindahan tugas kepada tenaga kesehatan dengan imbalan hingga belasan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika seorang bidan berinisial AK, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijanjikan dapat dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1. Janji tersebut disertai dengan penerbitan sebuah dokumen yang disebut sebagai SK mutasi.
Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut diduga palsu. Kejanggalan pertama terungkap dari isi surat yang menyebutkan status AK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal yang bersangkutan merupakan PPPK.
“Awalnya SK itu diketahui palsu setelah tertulis tentang mutasi pegawai negeri sipil, padahal korban adalah PPPK, serta SK mutasi palsu itu untuk TMT 1 Mei 2026,” ungkap salah satu kerabat korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih pengurusan SK. Total dana yang diminta mencapai Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10 juta ditransfer ke rekening pribadi berinisial WK, yang disebut sebagai orang tua dari oknum pegawai BKPSDM, sementara sisanya dibayarkan melalui layanan BRILink.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa SK tersebut tidak tercatat dalam administrasi kepegawaian daerah.
“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM, dan tidak tercatat di BKPSDM,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, permasalahan antara korban dan oknum pelaku disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Polsek Parenggean, dan uang yang telah diserahkan korban sebesar Rp15 juta telah dikembalikan sepenuhnya. (Nardi)












