Waket II DPRD Tegaskan Pecat ASN Terlibat Bisnis SK Palsu di Kotim

NARDI/BERITASAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur.

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Kotim) Rudianur menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik pembuatan maupun bisnis Surat Keputusan (SK) palsu segera diberi sanksi tegas hingga pemecatan.

Menurut Rudianur, kasus dugaan SK mutasi palsu yang belakangan ramai menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN maupun PPPK agar bekerja secara profesional dan tidak tergiur melakukan praktik pengurusan administrasi kepegawaian di luar aturan.

“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Kotim apabila benar terjadi pemalsuan dokumen resmi kepegawaian,” kata Rudianur, Senin 11 Mei 2026.

Mengenai kasus SK palsu yang sedang menjadi perhatian publik, Rudianur meminta pemerintah daerah segera membentuk tim untuk menelusuri kebenaran dokumen tersebut.

“Kami minta pemerintah daerah segera turun dan membentuk tim untuk menelusuri kebenaran SK itu. Kalau memang benar ya benar, tapi kalau palsu segera tindak orang yang membuat kepalsuan itu,” ujarnya.

Ia mengatakan proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui secara jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Silakan pemerintah daerah melalui penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan karena mereka yang berwenang. Segera diperiksa supaya kebenarannya terbukti di publik,” katanya.

Rudianur menambahkan apabila nantinya terbukti ada ASN atau PPPK yang terlibat membuat dokumen palsu, maka harus diberikan sanksi berat.

“Kalau memang ada yang membuat SK palsu itu, pecat saja. Jangan mencoreng citra pemkab kita,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan SK mutasi palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum PPPK berinisial AD di BKPSDM Kotim.

Namun, hasil penelusuran BKPSDM menyebut dugaan pembuatan SK palsu justru dilakukan oleh ibu dari AD tanpa sepengetahuan anaknya. Meski begitu, AD dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK paruh waktu usai kasus tersebut viral. (Nardi)

baca juga ...  Komisi I Minta Pemkab Tegas Segera Hentikan Aktivitas Babat Hutan PT BSL 
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!