Anggota DPRD Kotim Parimus Soroti Gugatan Terhadap Dirinya

IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim, Parimus.

– Anggota DPRD Timur (Kotim) Parimus meluapkan keresahannya usai mengikuti rapat di Dinas Perkebunan Provinsi , Senin 11 Mei 2026.

Ia menilai ada upaya pembungkaman terhadap pihak-pihak yang vokal menyuarakan aspirasi masyarakat dalam persoalan sengketa lahan dengan perusahaan besar.

“Saya mengaku heran digugat secara perdata setelah aktif turun langsung menemui masyarakat dan menyuarakan persoalan yang mereka hadapi,” ucapnya.

Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban untuk hadir di tengah masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Bayangkan saya ini anggota DPRD yang dituntut masyarakat untuk bersuara. Tapi saya malah dituduh sebagai pemilik lahan dan digugat secara perdata,” tambahnya.

Langkah yang dilakukan selama ini, lanjutnya, semata-mata untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindakan anarkis di lapangan.

“Kami turun supaya masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi justru kami yang dituntut,” tambahnya.

Selain menyoroti gugatan terhadap dirinya, juga menyinggung aktivitas replanting atau penanaman kembali yang dilakukan perusahaan perkebunan. Ia menilai ada dugaan ketidaksesuaian prosedur terkait legalitas dan masa berlaku izin usaha.

“Berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan diduga telah melakukan replanting sebelum seluruh proses pembaruan izin tuntas,” tuturnya

Aktivitas penanaman kembali seharusnya berjalan selaras dengan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

“Kalau HGU masih berlaku sampai 2033 atau 2034, tapi sekarang sudah dilakukan replanting, ini yang perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Dalam hal ini meminta pemerintah kabupaten maupun provinsi melakukan pengecekan ulang terhadap legalitas perpanjangan HGU perusahaan, termasuk memastikan kewajiban plasma untuk masyarakat sekitar benar-benar dipenuhi.

“Pemerintah harus memberikan warning kepada pihak perusahaan. Kalau izinnya belum selesai tapi sudah replanting, saya rasa itu lucu,” katanya.

Tak hanya itu, juga menyoroti nasib Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

“Persoalan tersebut menunjukkan perlunya ketegasan pemerintah dalam memediasi konflik agraria yang terjadi di Kotim,” bebernya.

Selain itu berharap aparat penegak dan pemerintah dapat melihat persoalan secara objektif. Sebagai anggota DPRD tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Jangan sampai orang yang menyuarakan kepentingan rakyat justru dianggap bermasalah,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Komisi III DPRD Kotim Tegaskan Ambulans Digunakan untuk Kepentingan Kemanusiaan Bukan Urusan Pribadi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!