DPRD Kotim Siap Dorong Perda Disabilitas

NARDI/BERITASAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kotim hadir dalam kegiatan FGD penerbitan Perda Disabilitas yang dilaksanakan DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalteng di Sampit.

SAMPIT – DPRD Kabupaten Timur (Kotim) menyatakan kesiapan untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya menjamin hak-hak penyandang disabilitas agar memperoleh akses dan pelayanan yang setara.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait penerbitan Perda Disabilitas yang dilaksanakan DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalteng di Sampit, Senin 18 Mei 2026.

“DPRD Kabupaten Kotim siap mendukung penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim, termasuk menjadi inisiator untuk maksud tersebut,” kata Ketua DPC Gerindra Kotim ini.

Menurutnya, perda tersebut bukan hanya sebatas aturan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

Ia menilai penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang setara, baik dalam pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan maupun akses lainnya di daerah.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan DPRD dalam memastikan seluruh warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Manager Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalteng yang belum berani tampil di ruang publik karena stigma sosial yang masih kuat.

“Di Kalteng mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan,” ungkapnya.

Ia berharap Kotim dapat menjadi daerah pertama di Kalteng yang berhasil menerbitkan Perda Disabilitas.

“Barsel sudah bergerak, kalau bisa Kotim lebih dulu. Makanya perda itu penting,” tuturnya.

Mulyansyah juga menekankan pentingnya melibatkan kelompok disabilitas dalam proses penyusunan perda agar aturan yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kalau melibatkan disabilitas maka perdanya akan lebih baik karena aspirasi diakomodasi,” tegasnya.

Di sisi lain, aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyehezkiel Parudani, mengatakan penyusunan perda harus menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia, bukan lagi pendekatan belas kasih.

“Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” katanya.

Ia juga menekankan prinsip “nothing about us without us”, yakni kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas harus melibatkan mereka secara langsung sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, perda tersebut nantinya diharapkan mampu menjamin aksesibilitas, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif hingga keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah. (Nardi)


baca juga ...  Komisi IV DPRD Kotim Dorong Optimalisasi PAD Sektor Perhubungan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!