Mangkir dari Panggilan, Pemilik PT CBU Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

IST/BERITASAMPIT - Penyidik Kejagung memasangkan rompi tahanan kepada tersangka MJE usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis, 14 Mei 2026.

– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan MJE selaku pemilik PT CBU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten , periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik.

“Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin, 18 Mei 2026.

Meski sempat mangkir, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” katanya.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, MJE diduga bersama ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

“Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” jelasnya.

Akibat penggunaan dokumen tersebut, PT AKT dan afiliasinya diduga tetap dapat melakukan ekspor batu bara ilegal meski izin usaha pertambangan perusahaan telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017.

“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT yang izinnya telah dicabut,” katanya.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten .

Saat ini, MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Kalteng Lepas Pawai Tarhib Sambut Ramadan, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Toleransi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!