SAMPIT – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Polsek Jaya Karya bersama Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Pengungkapan terbaru terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan HM Arsyad, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Polsek Jaya Karya menerima informasi adanya kendaraan yang membawa pupuk subsidi pemerintah dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan diduga akan dibawa keluar wilayah distribusi.
“Anggota kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kendaraan yang dimaksud di wilayah Sei Ijum Raya,” ujarnya.
Polisi menghentikan satu unit pikap Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi KH 8302 BR yang dikemudikan MH. Di dalam kendaraan itu turut berada seorang pria bernama An yang mengaku sebagai pemilik pupuk.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebanyak 50 karung pupuk bersubsidi dengan total berat sekitar 2.500 kilogram. Rinciannya terdiri dari 45 karung pupuk jenis NPK Phonska dan lima karung pupuk urea.
Dari hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut diduga diperoleh dari wilayah Desa Lempuyang dan rencananya akan dibawa menuju Kecamatan Pulau Hanaut melalui Pelabuhan Pelingkau di Desa Sei Ijum Raya.
“Pupuk subsidi itu tidak dilengkapi dokumen resmi atau delivery order dari pemerintah,” jelasnya.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Jaya Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Kamis 30 April 2026 lalu, Polres Kotim juga mengungkap dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi lainnya yang terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya truk bermuatan pupuk subsidi yang diduga akan disalurkan tidak sesuai peruntukan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas menghentikan kendaraan di depan Mapolsek Jaya Karya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska dalam jumlah besar tanpa dokumen distribusi resmi.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial B (47) yang diduga menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan menggunakan nama kelompok tani sebagai kedok distribusi.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pupuk subsidi dan non subsidi,” kata Resky saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam kasus April tersebut, polisi menyita sekitar 80 karung pupuk urea seberat sekitar empat ton, 80 karung pupuk NPK Phonska dengan berat serupa, serta satu unit dump truk Hino yang digunakan mengangkut barang.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing.
“Distribusi pupuk subsidi harus benar-benar sampai kepada petani yang berhak. Kami akan tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan,” tegasnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi dan peraturan perdagangan terkait pupuk bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Jimmy)











