SAMPIT – Dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dua unit truk tronton milik PT Karunia Ilahi Bermitra Abadi (KIBA) ditemukan dalam kondisi tidak utuh setelah ditinggalkan pengemudinya di wilayah Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu dengan nomor laporan LP/B/9/VI/2026/SPKT/POLSEK CEMPAGA HULU/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 2 Juni 2026.
Pelapor dalam perkara ini berinisial ATP, karyawan swasta yang mewakili pihak perusahaan. Sementara korban dalam kasus tersebut adalah PT KIBA.
Peristiwa itu diketahui pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelapor melakukan pengecekan terhadap armada operasional perusahaan dan mendapati nomor telepon pengemudi dua unit truk tronton tidak dapat dihubungi.
“Karena merasa curiga, pelapor kemudian meminta tim IT perusahaan melakukan pelacakan melalui sistem GPS yang terpasang pada kendaraan. Hasil pengecekan menunjukkan kedua truk berada di kawasan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu,” kata seorang sumber berinisial AW.
Pelapor kemudian menghubungi dua orang saksi untuk memastikan kondisi kendaraan di lapangan. Sekitar pukul 21.40 WIB, saksi melaporkan bahwa kedua truk ditemukan dalam keadaan terparkir tanpa pengemudi di sekitar Warung Makan Sederhana Mama Tya atau Mbak Siti.
Tidak hanya ditinggalkan, kedua kendaraan tersebut juga ditemukan dalam kondisi sejumlah komponen penting telah hilang.
Pada unit truk tronton bernomor polisi T 9137 TD, barang yang hilang antara lain empat ban yang masih terpasang, satu ban serep, satu dongkrak 50 ton, dua aki, satu terpal hijau, satu radio komunikasi orari, satu radio tape, dua lampu tembak, serta sekitar 200 liter bahan bakar solar.
Sementara pada unit truk tronton bernomor polisi BM 9567 JO, pelaku diduga membawa empat ban yang masih terpasang, dua aki, satu terpal hijau, satu radio komunikasi orari, satu radio tape, dua lampu tembak, dan sekitar 200 liter solar.
Akibat kejadian tersebut, PT KIBA mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp95.350.000.
Dalam laporan polisi, dua orang tercatat sebagai terlapor, yakni MR dan ME. Keduanya diduga terkait dengan penguasaan kendaraan yang kemudian ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Cempaga Hulu untuk dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
(Jimmy)












