Oleh: Nurahman Ramadhani, S.H., M.H.
Ada yang salah di Kotawaringin Timur. Bukan salah kecil yang bisa ditambal dengan konferensi pers atau rotasi jabatan. Yang terjadi adalah kegagalan sistemik yang menggerogoti fondasi paling dasar dari negara hukum: kepastian bahwa setiap nyawa yang dirampas akan dipertanggungjawabkan.
Tujuh kasus pembunuhan. Tujuh keluarga yang menunggu. Dan hingga hari ini — tidak ada satu pun yang tuntas.
Penembakan satpam PT KMB. Pembunuhan pegawai rumah sakit. Pembunuhan satpam PT AWL. Pembunuhan warga Cempaka di Jembatan Bajarum. Pembunuhan nelayan di Setiruk. Pembunuhan di kebun Tangar Mentaya Hulu. Pembunuhan anak punk di taman kota.
Tujuh kasus. Tujuh pertanyaan yang belum dijawab. Dan satu pertanyaan yang lebih besar dari semuanya: sampai kapan?
Impunitas Bukan Nasib — Ia Adalah Produk dari Pilihan
Saya menolak narasi bahwa kasus-kasus ini mandek karena “keterbatasan sumber daya” atau “sulitnya mencari bukti.” Narasi itu terlalu nyaman untuk dipakai sebagai perisai institusional.
Dalam perspektif kriminologi, impunitas tidak terjadi begitu saja — ia diproduksi. Ia adalah hasil dari pilihan: pilihan untuk tidak memprioritaskan, pilihan untuk tidak berkoordinasi, atau — dan ini yang paling berbahaya — pilihan untuk diam karena ada yang lebih berkuasa yang tidak ingin kasus ini dibuka.
Ketika pelaku tidak tertangkap, pesan yang dikirim ke masyarakat bukan sekadar “polisi gagal.” Pesannya jauh lebih gelap: *di sini, membunuh bisa dilakukan tanpa konsekuensi.* Itu bukan kegagalan teknis. Itu adalah undangan terbuka bagi kejahatan berikutnya.
Lima Luka yang Dibiarkan Menganga
Pertama: Kepercayaan publik yang dirobek perlahan. Modal sosial paling rapuh adalah kepercayaan. Ia tidak runtuh sekaligus — ia kikis sedikit demi sedikit, setiap kali kasus besar mandek tanpa penjelasan, setiap kali keluarga korban pulang dari kantor polisi dengan tangan kosong. Yang lebih berbahaya dari polisi yang tidak dipercaya adalah masyarakat yang sudah berhenti berharap.
Kedua: Trauma sosial yang dinormalisasi. Warga di sekitar Jembatan Bajarum, kebun Tangar Mentaya Hulu, dan lokasi-lokasi kejadian lainnya tidak punya pilihan untuk “move on.” Mereka hidup di tempat kejadian itu setiap hari. Trauma ini bukan cerita, ia adalah kondisi — dan kondisi itu menghancurkan produktivitas, merusak kohesi sosial, dan mewariskan ketakutan kepada generasi berikutnya.
Ketiga: Efek domino yang tak terlihat tapi nyata. Impunitas adalah guru paling berbahaya. Ia mengajarkan bahwa kejahatan bisa dilakukan tanpa harga yang harus dibayar. Setiap hari kasus-kasus ini dibiarkan terbuka adalah satu hari lebih lama bagi pelajaran itu untuk meresap ke dalam kesadaran kolektif.
Keempat: Institusi yang mencemari dirinya sendiri. Profesionalisme tidak diukur dari seragam atau pangkat, tetapi dari hasil. Dan hasil yang ada saat ini — tujuh kasus tak terungkap — berbicara lebih keras dari apapun yang bisa disampaikan dalam jumpa pers. Tidak ada stigma yang lebih merusak reputasi institusi penegak hukum daripada kecurigaan bahwa mereka memilih untuk tidak tahu.
Kelima, dan yang paling tidak bisa ditoleransi: pengkhianatan terhadap konstitusi. Hak atas keadilan dan kepastian hukum bukan fasilitas yang diberikan negara dengan sukarela — ia adalah hak konstitusional yang dijamin dan wajib dipenuhi. Keluarga korban — termasuk keluarga anak punk yang tewas di taman kota, yang bahkan mungkin tidak punya kuasa dan koneksi untuk mendesak siapapun — telah kehilangan bukan hanya orang yang mereka cintai, tetapi juga hak mereka atas pemulihan, restitusi, dan *closure* yang layak mereka dapatkan.
Kotim, Tambang, Sawit, dan Bayangan di Balik Kasus yang Bungkam
Saya perlu menyebut sesuatu yang jarang berani dikatakan secara terbuka.
Kotawaringin Timur bukan daerah biasa. Ia adalah kawasan dengan ekonomi ekstraktif — tambang dan sawit yang menggerakkan uang dalam jumlah yang tidak kecil, dan di mana kepentingan korporasi serta tokoh-tokoh berpengaruh memiliki bobot yang, dalam banyak kasus, mampu mengimbangi — bahkan mengalahkan — mekanisme hukum formal.
Bukan rahasia bahwa pembunuhan terhadap satpam perusahaan swasta seringkali berakar pada sengketa internal, persaingan tenaga kerja, atau konflik lahan yang melibatkan pihak-pihak yang secara ekonomi dan politis tidak nyaman untuk disentuh. Pertanyaannya bukan apakah kemungkinan ini ada — pertanyaannya adalah apakah aparat kita punya keberanian untuk menghadapinya.
Jika jawabannya tidak, maka kita sedang menyaksikan bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, melainkan subordinasi hukum kepada kekuasaan dan itu jauh lebih serius dari sekadar kasus yang mandek.
Yang Harus Berubah Sekarang, Bukan Nanti
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan tambahan personel atau rapat koordinasi yang berakhir dengan foto bersama. Dibutuhkan keberanian struktural dan kemauan politik yang nyata.
Transparansi yang memiliki gigi. Publik berhak tahu: apakah sudah ada tersangka? Apa kendalanya? Apakah penyidikan dihentikan dan dengan SP3 yang mana? Satreskrim Polres Kotim harus menjadikan *press release* berkala bukan sebagai kebiasaan, melainkan sebagai kewajiban hukum yang bisa digugat jika tidak dipenuhi.
Kolaborasi yang nyata, bukan seremonial. Polisi, kejaksaan, dan pemerintah daerah harus membentuk tim koordinasi tetap — dengan mandat, jadwal, dan akuntabilitas yang tertulis. *Pre-prosecution guidance* dari kejaksaan dapat memperkuat alat bukti sejak dini. Tanpa struktur formal, koordinasi hanya menjadi eufemisme untuk tidak ada yang bertanggung jawab.
Perlindungan saksi yang sungguh-sungguh. Masyarakat tahu lebih banyak dari yang mereka katakan. Mereka diam bukan karena apatis, tetapi karena takut — dan ketakutan itu rasional mengingat tidak ada jaminan perlindungan yang kredibel. LPSK harus hadir secara proaktif. Mekanisme pelaporan anonim harus dibangun serius. Jangan sampai saksi menjadi korban berikutnya dari kasus yang seharusnya ia bantu ungkap.
Audit independen yang berani. Inspektorat Khusus Polri atau Komisi Kepolisian Nasional harus masuk dan menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah keterlambatan ini adalah kelalaian, atau ada sesuatu yang lebih sistematis? Pertanyaan itu harus dijawab dengan jujur, bukan dengan laporan yang melindungi institusi.
Modernisasi investigasi tanpa kompromi. Digital forensik, *crime mapping*, dan teknik wawancara kognitif bukan barang mewah di era ini. Jika kapasitas internal tidak mencukupi, koordinasi dengan Bareskrim Polri atau institusi akademik adalah langkah yang seharusnya sudah diambil sejak lama.
Hak Hukum yang Belum Digunakan — Tapi Seharusnya Sudah
Kepada para keluarga korban, saya ingin berbicara langsung.
Anda tidak harus menunggu. Anda tidak harus pasrah.
Penghentian penyidikan secara diam-diam — tanpa SP3 yang jelas dan terdokumentasi — adalah bentuk maladministrasi yang melanggar prinsip kepastian hukum secara nyata. Hukum memberikan kepada Anda sebuah instrumen yang belum banyak digunakan namun mulai mendapat tempat dalam yurisprudensi Indonesia: praperadilan atas non-action penyidik**, sebagaimana dimungkinkan oleh **Pasal 158 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 tentang *Undue Delay.
Gunakan itu. Paksa sistem untuk menjawab. Karena jika sistem tidak bergerak sendiri, ia harus didorong — dan hukum memberikan Anda tuas untuk mendorongnya.
Tiga Langkah yang Bisa Dimulai Besok Pagi
Satu, Polres Kotim membuka pos pengaduan terpadu dengan jaminan anonimitas yang terstandarisasi, bukan formalitas.
Dua, pemerintah daerah menetapkan mekanisme *reward* resmi bagi informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku dalam ketujuh kasus di atas.
Tiga, Komisi III DPRD Kalteng menggelar dengar pendapat khusus dengan Polres Kotim dan Kejari Sampit — bukan acara seremonial, melainkan forum akuntabilitas dengan output yang terukur dan jadwal tindak lanjut yang mengikat.
Penutup: Saya Menolak Normalisasi Ini
Jika tren impunitas ini terus dibiarkan, Kotawaringin Timur tidak sekadar mengalami krisis kepercayaan. Ia sedang dalam proses menjadi daerah di mana kekerasan adalah sesuatu yang biasa — di mana nyawa manusia dihargai murah, dan keadilan hanya bisa diakses oleh mereka yang punya uang atau koneksi.
Sebagai praktisi hukum, saya menolak normalisasi itu dengan keras.
Tujuh kasus yang belum terungkap bukan statistik. Mereka adalah tujuh tuntutan keadilan yang masih menggantung — dan setiap hari yang berlalu tanpa kemajuan adalah satu hari lagi di mana negara gagal menunaikan kewajibannya yang paling fundamental.
Sudah saatnya aparat bergerak. Bukan dengan janji. Bukan dengan konferensi pers. Tapi dengan hasil — karena hanya itu yang masih bisa membuktikan bahwa hukum di Kotawaringin Timur bukan sekadar teks di atas kertas.












