Temuan BPK Jadi Cambuk, Gubernur Kalteng Perintahkan OPD Bergerak Cepat

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur , Agustiar Sabran, menandatangani Berita Acara Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Gubernur , Agustiar Sabran, mengatakan temuan dan rekomendasi BPK harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar semakin baik, efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen penuh untuk membenahi segala temuan, kekurangan, dan rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Menurut Agustiar, seluruh catatan yang diberikan BPK harus dijadikan cambuk untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah sehingga mampu mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

“Temuan dan rekomendasi BPK menjadi cambuk untuk perbaikan dan penguatan pengelolaan keuangan daerah ke depan agar semakin baik, efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.

Ia menambahkan, perbaikan tata kelola keuangan yang dilakukan pemerintah daerah pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga pada akhirnya akan dapat mendorong pembangunan Kalteng yang lebih merata dan berkeadilan, dari pedalaman hingga perkotaan,” ucapnya.

Agustiar juga meminta Penjabat Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait itu, saya minta kepada Pj Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, tindak lanjut atas temuan BPK tidak perlu menunggu hingga batas waktu 60 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius. Tidak perlu menunggu 60 hari kerja, secepatnya, baik temuan yang bersifat administrasi maupun pengembalian kerugian. Laporkan setiap tindak lanjut yang telah dilakukan,” katanya.

Meski terdapat sejumlah temuan dalam LHP, kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.

“Alhamdulillah WTP bisa kembali kita raih, yang menjadi keberhasilan 12 kali berturut-turut dan juga kado istimewa di Hari Jadi ke-69 Provinsi Tahun 2026,” ujarnya.

Namun demikian, Agustiar menegaskan bahwa capaian WTP bukan semata-mata prestasi administratif, melainkan harus diiringi dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Keberhasilan ini tentu sangat membanggakan, tetapi harus memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan transparan untuk mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Agustiar kemudian meminta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi terus meningkatkan kinerja dan membenahi pengelolaan keuangan serta aset daerah.

“Terakhir, kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi agar dapat bekerja lebih keras lagi, memperbaiki segala kekurangan, dan menata lebih baik lagi pengelolaan keuangan dan aset,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  BPSDM Serahkan Barang Gratifikasi ke UPG Kalteng, Wujud Nyata Komitmen Anti Korupsi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!