Tiga Polisi Gugur di , 9 Tersangka Dijerat Pasal Narkotika dan Pembunuhan Berencana

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalteng.

Polda (Kalteng) resmi menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan tiga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres . Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika dan pembunuhan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya membagi penanganan perkara menjadi dua klaster utama, yakni tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota yang tengah melaksanakan tugas.

​Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

​Sementara itu, untuk kasus pembunuhan, para tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

“Kami menerepakan Pasal pembunuhan krena pada saat kejadian, setelah terjadi anggota mundur ini para pelaku masih sempat merusak dua kendaraan. Setelah itu mereka melakukan pengejaran, di situ ada yang bersangkutan berfikir untuk melakukan pembunuhan kepada anggota. Sehingga kami menerapkan Pasal pembunuhan berencana,” jelas Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis 23 Juli 2026.

Iwan menambahkan, bahwa semua tersangka yang pihaknya lakukan penyidikan saat ini memiliki peran yaitu melakukan pembacokan kepada tiga anggota yang gugur.

“Semua. Kecuali ada salah satu cuma tidak ikut menyerang tetapi ikut membawa senjata tajam. Semua dari hasil penyidikan kami, tetapi semua mereka melakukan pembacokan anggota.
Dan perlu diketahui, bahwa hasil dari autopsi itu dipastikan anggota Satresnarkoba yang meninggal, meninggal dulu baru dibuang ke sungai,” kata iwan.

Adapun sembilan tersangka yang sudah diamankan adalah Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Saldy alias Ateng, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, M Lupie, Perie, dan Dea Nabila.

Sebagai informasi, tragedi penggerebekan narkoba yang berujung maut ini merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres saat menggerebek terduga bandar sabu di Tumbang Kalemei, Kecamatan Tengah, Kabupaten , pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu.

​Tiga anggota yang gugur dalam menjalankan tugas tersebut mendapat kenaikan pangkat anumerta, yaitu Adapun yaitu Aipda (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Ipda (Anumerta) Sumariyanto, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana.

(Syauqi)

baca juga ...  Seluruh Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Raperda Pengelolaan Tambang Bukan Logam untuk Dibahas Lebih Lanjut
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!