Dilapor ke Polda Kalteng Terkait Dugaan Pengrusakan, Kuasa R. Atu Narang Sebut Pemagaran untuk Amankan Aset

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kuasa R. Atu Narang, Suriansyah Halim saat diwawancarai awak media di kantornya.

Kuasa R. Atu Narang, Suriansyah Halim, menanggapi laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan ke Polda Kalteng pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pengrusakan, pemagaran, dan hilangnya sejumlah fasilitas di eks Kantor DPD PDIP Kalteng yang berlokasi di Jalan RTA Milono, .

Halim membenarkan bahwa kliennya memang melakukan pemagaran di eks kantor partai tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan itu bukan perusakan, melainkan upaya legal untuk melindungi aset kliennya.


“Terkait pemagaran, klienku memang mengakui dia memagar. Tapi itu tujuannya untuk mengamankan aset,” kata Halim kepada awak media, Sabtu.

Mengenai hilangnya sejumlah fasilitas kantor seperti meja, kursi, AC, dan genset seperti yang dituduhkan, Halim menilai laporan pihak PDIP tidak konsisten. Menurutnya, jika pelapor sendiri mengaku tidak tahu siapa yang mengambil barang-barang tersebut, status laporan seharusnya adalah laporan kehilangan, bukan pencurian.

“Kalau laporan pencurian, secara tidak langsung (menuduh pihak tertentu) meski pun bahasanya dugaan karena kita menganut asas praduga tak bersalah, tapi logisnya kalau dia tidak mengetahui kemana arah barang ini kayak meja, kursi, AC, dan genset itukan hanya laporan kehilangan, bukan laporan pencurian,” tambahnya.

Ia juga membantah keras tuduhan pengrusakan bangunan oleh kliennya. Berdasarkan pemeriksaan terakhir oleh penyidik Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), pihak yang merusak gembok pagar justru diduga berasal dari internal Satgas PDIP sendiri saat mereka memaksa masuk melalui pintu belakang.

“Dalam pemeriksaan terakhir oleh penyidik Jatanrans yang merusak gembok pagar itu justru dari mereka dan mereka masuknya juga dari belakang. Nah posisi dari kawan-kawan satgas sudah mengakui waktu mereka masuk, semua posisi baik itu pintu jendela ketutup yang buka mereka,” tutur Halim.

Halim menegaskan bahwa R. Atu Narang beserta keluarga dan para saksi sangat siap menghadapi proses di Polda Kalteng. Sejak awal penandatanganan kuasa , pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat terkait legalitas objek yang disengketakan.

“Intinya klienku pasti siap lah dari awal pun sewaktu kantor kami menandatangani surat kuasa, Pak Atu, istrinya dan saksi-saksi lain itu sudah siap. Dari awal yang pertama kami buktikan adalah kepemilikan tanah itu milik siapa, bangunan itu siapa yang bangun. Klien kami dengan saksi-saksinya siap, baik itu kami sebagai pelapor dan hari ini posisi klienku sebagai terlapor,” tegas Halim.

Saat disinggung mengenai kemungkinan melakukan laporan balik atas dugaan fitnah atau laporan palsu, Halim menyatakan peluang itu tetap terbuka. Kendati demikian, langkah tersebut sepenuhnya berada di tangan kliennya.

“Ada kemungkinan, tapi semua itu pengambil keputusan tetap di klienku, jadi setelah ini aku pasti menghubungi klien. Kalau memang respon beliau kita terima aja enggak usah laporan balik ya kami kuasa ngikutin aja,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Ratusan Titik Rawan Karhutla, Kalteng Tambah Pos Lapangan dan Intensifkan Patroli
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!