PALANGKA RAYA – Respons cepat ditunjukkan personel Polresta Palangka Raya setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam dan meresahkan warga.
Laporan yang masuk langsung diteruskan operator Call Center 110 kepada personel Pamapta III SPKT bersama piket fungsi. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi.
Sesampainya di lokasi, polisi mengamankan ODGJ tersebut beserta senjata tajam yang dibawanya. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Muhammad Abrar, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan penanganan cepat dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan segera kami tindak lanjuti. Dalam kejadian ini, personel langsung mengamankan ODGJ beserta senjata tajam yang dibawanya sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial,” ucapnya, Sabtu 1 Agustus 2026.
Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Tindakan cepat petugas dinilai mampu mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi warga di sekitar lokasi.
“Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ungkapnya. (yud)












