LAMANDAU – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SW (37) kembali berurusan dengan polisi.
Pria asal Magetan, Jawa Timur, itu diduga mencuri 10 sepeda motor di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, hanya dalam waktu 11 hari.
Aksi SW berlangsung pada 6-16 Agustus 2026. Pelaku akhirnya tertangkap setelah kepergok warga sedang mendorong sepeda motor hasil curian di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Minggu 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pengungkapan kasus bermula saat korban sedang bersilaturahmi ke rumah temannya. Mereka kemudian mendengar suara seseorang mendorong sepeda motor ke arah semak-semak.
“Awalnya korban sedang bersilaturahmi ke rumah temannya. Tiba-tiba korban dan temannya mendengar suara orang mendorong sepeda motor ke arah semak-semak,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu 19 Agustus 2026.
Korban dan temannya kemudian mengecek sumber suara. Mereka mendapati SW sedang mendorong sepeda motor milik korban.
Teman korban langsung berteriak ‘maling'. Warga pun ikut mengejar pelaku hingga SW berhasil diamankan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan sembilan sepeda motor lainnya yang diduga dicuri SW di sejumlah lokasi di Kabupaten Lamandau.
“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang telah dicuri oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Lamandau dalam rentang waktu 6 hingga 16 Agustus 2026,” kata Eko.
Sepuluh sepeda motor tersebut antara lain Honda Supra, Honda Beat, Honda Megapro, Yamaha Jupiter, Yamaha Vixion, dan Honda Supra 125.
Polisi menemukan kendaraan hasil curian itu dari sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga di Desa Kujan, kawasan Alun-alun Nanga Bulik, Jalan Sudiro, depan Kantor Dukcapil, Simpang Dinsos, Bundaran Burung, Desa Sekoban, hingga Desa Kubung, Kecamatan Delang.
Eko mengungkapkan SW ternyata bukan pemain baru. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses hukum pada 2015 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan gunakan kunci ganda tambahan. Apabila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Polres Lamandau atau kantor polisi terdekat,” pungkas Eko. (andre)











