Editor : Irfan
SAMPIT – Seorang wanita yang tengah hamil lima bulan berinisial LS, tersangka penjual kosmetik yang diduga ilegal mengaku telah menjalani bisnis kosmetik itu selama dua tahun lamanya. Akan tetapi apes baginya, setelah dua tahun terus meraup keuntungan ia akhirnya tertangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
“Dua tahun lebih sudah saya menggeluti jual beli kosmetik ini, barang saya dapat dari Jakarta lewat jual beli online,” ngaku tersangka, Selasa (29/1/2019).
Kepada Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi, tersangka menjelaskan dalam satu alat kosmetik yang di jual, ia mampu meraup keuntungan Rp6 ribu sampai dengan Rp10 ribu.
Awal mulanya tersangka merintis usaha dagang kosmetik ilegal yang tidak dilengkapi dengan izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM), dengan bermodalkan uang tunai sebesar Rp10 juta. Keuntungan yang didapatkan pun cukup besar hingga membuat dirinya tersangkut dengan hukum.
“Tersangka terbukti melanggar pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Rommel.
(im/beritasampit.co.id)












