Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Polisi Sektor (Polsek), Ketapang menerima senjata api rakitan jenis dum-duman dari warga Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penyerahan senpi itu dilakukana salah satu warga yang bernama Nanang Rudiansyah menyusul setelah anggota bhabinkambtibmas Bripka Sirwo Edi Susanto bersama Kepala Desa dan ketua RT setempat menyosialisasikan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
“Dari sosialisasi yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas, kepala Desa Pelangsian Darmansyah serta Ketua RT ternyata membuahkan hasil, salah seorang warga menyerahkan senpi rakitan kepada kami,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Selasa (5/2/2019) di Sampit melalui via WhatsApp.
Dari pengakuan Nanang Rudiansyah, bahwa senpi rakitan itu ditemukan kala ia sedang berladang lalu dibawa kerumahnya. Dan tidak pernah di otak atik hingga akhirnya ia menyerahkannya ke Polsek Ketapang.
“Memiliki dan menyimpan senpi itu harus ada dokumen surat menyurat nya, jangan sampai ada warga yang berurusan dengan hukum lantaran menyimpan senpi tanpa dokumen resmi. Itu bisa kena tindak pidana,” tutur Kapolsek.
(im/beritasampit.co.id).












