PANGKALAN BUN-Kawin siri tidak selamanya membahagiakan atau bebas dari masalah rumah tangga. Seperti yang terjadi pada pasangan nikah siri di Kabupaten Kobar, Yusran (25) dan Yeni Arsi (20).
Gara-gara istrinya ketahuan selingkuh dengan pria idaman lain (PIL), Yusran nekat membakar tumah istri sirinya tersebut. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung Gang Dewi Sartika, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Kamis (31/1/2019).
Menurut Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, kejadian ini berawal saat pemilik rumah Yeni Arsi pulang dari mencari kerja di Pangkalan Banteng, sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika sampai di rumahnya, ternyata rumahnya sudah dalam keadaan terbakar. Saat itu sudah banyak warga yang berusaha memadamkan api. Namun tidak berhasil memadamkan, hingga rumah hangus terbakar.
Motif pelaku nekat membakar, diduga karena jengkel dan kesal kepada korban yang dianggap selama ini selingkuh dengan PIL. “Bahkan baju korban juga dibakar menggunakan korek gas dan ditinggalkan begitu saja hingga menjalar ke ranjang yang berada di dalam rumah,” ungkap Waris Waluyo, Rabu (6/2/2019).
Seusai mengalami kejadian ini lanjut dia, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Pangkalan Lada. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan.
“Tim akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di Jalan Trans Kalimantan menuju arah Lamandau Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada menggunakan sepeda motor. Saat itu juga tersangka ditangkap,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetsangka dijerat dengan Pasal 187 dari KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti dua buah kayu arang, serta bekas rumah yang terbakar bersama tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lada,” ungkapnya.
(man/beritasampit.co.id)












