Simpan Lima Sabu Pahe, Samsir Dibekuk Polisi

Editor: A Uga Gara

SAMPIT —Satreskoba Polres (Kotim) kembali membekuk bandar sabu bernama Samsir Alamsyah alias Samsir, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 10.30 Wib. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bikti (BB) sabu sebanyak 5 paket hemat (pahe) yang tersimpan dalam plastik klip.

Menurut Kapolres Kotim, AKBP M Rommel melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, tersangka Samsir ditangkap di rumahnya Jalan Ketapi 1. RT 014/RW 03 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. “Penangkapan terhadap tersangka disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” jelas Arasi.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat, petugas menemukan BB 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram.

Selain itu BB yang turut diamanakn, 1 lembar celana panjang jeans warna biru, 1 buah potongan sedotan plastik warna putih,1 buah kotak warna putih bertuliskan Pixy, 1 bungkus plastik berisikan 10 lembar plastik klip kecil serta uang tunai Rp100 ribu. “Kini tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan oerbuatannya, Polisi membidik tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Bak Air Mancur Buatan Diduga Penyumbang Jentik Demam Berdarah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!