JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa wacana menghilangkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah tidak benar.
Pasalnya, pencantuman kolom kepercayaan pada e-KTP merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97 tahun 2016 yang memerintahkan pengisian kolom bagi penghayat kepercayaan.
“Nah yang kemudian kita tindaklanjuti dengan Permendagri nomor 118 tahun 2017, jadi putusan itu tidak menghilangkan kolom agama yang sudah ada, tetap,” ujar Zudan dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, (27/2/2019).
Pencantuman penghayat kepercayaan dalam e-KTP ini tak lepas dari putusan MK pada 2017 silam. Dalam sidang keputusan yang digelar 7 November 2017, majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang hanya mengatur enam agama di Indonesia.
Untuk itu, beber Zudan, pemberian kolom kepercayaan tidak akan diubah dan dihilangkan oleh Dukcapil Kemendagri, hal itu guna untuk melaksanakan amanat putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang ya, jadi isunya digoreng, diplintir kolom agama akan dihapus, itu tidak benar,” pungkas Zudan Arif Fakrullah.
(dis/beritasampit.co.id)












