Enam Fraksi Setujui Empat Raperda Kota untuk Dibahas

-Enam fraksi pendukung DPRD Kota dalam pemandangan umum fraksi-fraksi menyatakan pendapat setuju terhadap empat Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) untuk selanjutnya dibahas bersama.

Pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 Tahun Sidang I, Tahun 2019, Jumat (1/3/2019). Keenam fraksi tetsebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, Golkar, PKB, dan Fraksi PAN-Demokrat.

Adapun keempat Raperda Kota tersebut, yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Retribusi Layanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Raperda tentang Pengelolaan Drainase Kota serta Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ida Ayu Nia Anggraini dan dihadiri oleh Wali Kota Fairid Naparin, serta pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) dan jajaran Forkopimda setempat.

“Secara umum, enam fraksi pendukung DPRD Kota menyetujui empat raperda inisiatif pemko tersebut untuk nantinya dilaksanakan pembahasan dalam tingkat lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ida Ayu Nia menyampaikan kesimpulannya.

Pada kesempatan sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota , Hj Mukarramah mengatakan, pihaknya berupaya agar pembahasan Raperda bisa rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota .

“Kami berupaya agar pembahasan Raperda bisa rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Namun tentu beberapa pertanyaan dan saran seputar Raperda akan kami ajukan untuk perbaikan ke depan,” ucap Mukarramah.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Alfian Batnakanti meminta agar Pemkot mengintensifkan sosialisasi terhadap keempat Raperda tersebut kepada masyarakat.

baca juga ...  Masyarakat Batak Kalteng Meminta Transparansi Kasus Laka Maut di Yos Sudarso

“Kami dari fraksi Gerindra ingin agar pihak pemerintah kota bisa berfokus pada sosialisasi ke masyarakat,” ucap Alfian yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kota ini.

Terkait Raperda yang lebih spesifik membahas penarikan retribusi dan Raperda yang memuat ketentuan pidana, Alfian mengingatkan agar Pemkot mrnsosialisasikannya kepada masyarakat.

“Seperti Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengelolaan Pertamanan. Harus ada sosialisasi mendalam kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait besaran retribusi dan bentuk penindakan secara atas pelanggaran-pelanggaran, untuk menghindari kesalahpahaman yang justru merugikan pihak lain,” tegas Alfian.

(gra/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!