Editor: Irfan
PALANGKA RAYA – Bersamaan dengan pelaksanaan Hari Panutan Pajak, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa (5/3/2019).
Hadir dalam acara tersebut beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng, Kepala KPP Pratama Palangka Raya Ekawati Surjaningsih dan Kepala Kanwil DJP Kalsel-Teng Cucu Supriatna.
Kepada awak media H Sugianto Sabran mengatakan, sudah menjadi kewajiban warga negara Indonesia untuk taat membayar pajak seperti yang sudah dilakukannya, tidak terkecuali mulai dari Presiden hingga masyarakat wajib membayar pajak.
“Untuk pembangunan sarana dan prasarana, infrastruktur serta termasuk membayar gaji gubernur hingga ASN semua berasal dari pajak sehingga perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Kalteng khususnya dengan bidang pajak,” ucap Sugianto.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palangka Raya Ekawati Surjaningsih mengatakan, target pajak untuk tahun ini di wilayah Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp5,8 Triliun, sedangkan untuk wilayah Palangka Raya yang merupakan kewenangannya menargetkan sekitar Rp1,7 Triliun.
Lanjut Ekawati, bahwa animo pembayar pajak tahun ini lumayan besar karena sudah mulai dilakukan pada awal bulan Januari 2019. Sedangkan untuk batas pembayaran pajak untuk pribadi sampai 31 Maret 2019 dan badan hingga April 2019.
Adapun e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan olehDirektorat Jenderal Pajak pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015
(apr/beritasampit.co.id)












