Gubernur Kalteng Sampaikan SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing

Editor: Irfan

– Bersamaan dengan pelaksanaan Hari Panutan Pajak, Gubernur H Sugianto Sabran menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Istana Isen Mulang, , Selasa (5/3/2019).

Hadir dalam acara tersebut beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan , Kepala KPP Pratama Ekawati Surjaningsih dan Kepala Kanwil DJP Kalsel-Teng Cucu Supriatna.

Kepada awak media H Sugianto Sabran mengatakan, sudah menjadi kewajiban warga negara Indonesia untuk taat membayar pajak seperti yang sudah dilakukannya, tidak terkecuali mulai dari Presiden hingga masyarakat wajib membayar pajak.

“Untuk pembangunan sarana dan prasarana, infrastruktur serta termasuk membayar gaji gubernur hingga ASN semua berasal dari pajak sehingga perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Kalteng khususnya dengan bidang pajak,” ucap Sugianto.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ekawati Surjaningsih mengatakan, target pajak untuk tahun ini di wilayah adalah sebesar Rp5,8 Triliun, sedangkan untuk wilayah yang merupakan kewenangannya menargetkan sekitar Rp1,7 Triliun.

Lanjut Ekawati, bahwa animo pembayar pajak tahun ini lumayan besar karena sudah mulai dilakukan pada awal bulan Januari 2019. Sedangkan untuk batas pembayaran pajak untuk pribadi sampai 31 Maret 2019 dan badan hingga April 2019.

Adapun e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan olehDirektorat Jenderal Pajak pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015

(apr/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Bupati Kapuas Buka Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran yang Diikuti 128 dari Kaltengsel
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!