Begini Kejelasan Status Tata Batas Barsel dan ?

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Polemik tata batas Kabupaten (Barsel) dengan Kabupaten akhirnya menemui hasil.

Kedua kabupaten sekarang melaksanakan koordinasi sekaligus mensosialisasikan pada masing-masing perbatasan dan Kecamatan.

Penanganan tata batas ini, telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2017 mengenai tata batas daerah.

“Antara, Kabupaten Barsel dan ,” Kata Kabag Sekretaris Daerah Barsel Yoga P Utomo kepada beritasampit.co.id. Rabu (6/3/2019).

Dikatakan Yoga, untuk progres tersebut pihaknya sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kabupaten pada awal bulan Februari 2019 lalu dan telah ditindak lanjuti. Selain itu juga, pada akhir bulan Maret 2019 ini akan mengadakan pertemuan kembali dengan Kabupaten di Kota Buntok.

“Dalam pertemuan tersebut, kita akan mengundang pihak dan kecamatan. Yang, wilayahnya berbatasan dengan wilayah Kabupaten ,” katanya.

Menurut Yoga, pihaknya sekarang ini baru menyelesaikan persoalan penanganan patok batas saja. Akan tetapi kedepannya, bersama Kabupaten pihaknya akan bekerjasama dibeberapa bidang yakni bidang penanganan kebakaran hutan, dan transportasi baik jalan maupun sungai yang melintasi wilayah kedua Kabupaten ini.

“Untuk penanganan hal itu, tidak hanya untuk membatasi daerah masing-masing akan tetapi. Kita berusaha, bekerjasama untuk pengembangan daerah-daerah kita yang ada diperbatasan,” bebernya.

Selain itu juga lanjut Yoga, Barsel dan akan melibatkan pihak Provinsi Kalteng yang memiliki kewenangan tentang pemasangan, patok-patok batas tersebut. Selain itu untuk, penegasan batasanya akan melaporkan kepada Mendagri.

Karena, didalam permendagri ini sudah jelas mengenai patok batas maupun nilai koordinat yang ada. Disepanjang, sekitar 41 Patok Batas Utama (TABU).

“Yang melintasi, dari ujung Utara sampai ujung Selatan Kabupaten Barsel,” kata Yoga.

baca juga ...  Komisi III Minta Dinsos Gerak Cepat Tangani Kebakaran Di Palangan

Ditambahkan Yoga, terkait penanganan tata batas kedua kabupaten ini hingga saat sekarang tidak ada kendala dilapangan.

Yang pasti, kedua belah pihak akan terus mensosialisasikan tata batas ini. Terutama masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.

“Tidak saling, berkonflik untuk penanganan masalah tata batas ini karena. Daerah-daerah, yang melintasi batas ini bukan daerah akutasi peduduk,” ujarnya.

“Sebab, merupakan kawasan hutan lindung, hutan konservasi. Yang, akan kita tangani masalah batas tersebut,” tutup Yoga.

(ded/Beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!