Editor : Maulana Kawit
KUALA KURUN – Salah satu upaya menekan angka kekerasan terhadap anak, yaitu dengan membentuk forum anak. Keberadaan forum ini merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat dua yang menyatakan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunung Mas, Rumbun mengatakan, forum anak tingkat kabupaten dan seluruh kecamatan sudah dibentuk.
“Pembentukan forum anak atau satgas di tingkat desa yang sampai saat ini belum terbentuk. Namun rencananya tahun 2019 ini kami upayakan segera terbentuk,” ungkapnya, Senin (11/3/2019).
Dengan terbentuknya satgas di tingkat desa tersebut, maka berbagai permasalahan dan hak-hak menyangkut anak bisa lebih mudah dilaporkan kepada forum anak tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Pengembangan forum anak dimaksudkan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan. Ini sesusai dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional,” imbuhnya.
Melalui forum anak, diharapkan mampu mendorong kaum anak lebih aktif mengembangkan diri sesuai potensi, minat, bakat serta kemampuanya.
“Forum anak ini dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengarkan serta memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keingian, dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan,” sebutnya.
(adn/Beritasampit.co.id)












