Editor: Irfan
SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan salah satu pencuri sarang walet yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Salah satu dari tersangka pencurian sarang walet di Jalan HM Arsad yang sempat melarikan diri telah berhasil kami amankan pada hari Sabtu (9/3/2019) di Kota Sampit,” ucap Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (12/3/2019).
Tersangka berinisial ELN berusia 40 tahun ini adalah otak dari pencurian yang melibatkan empat orang tersangka lainya yang telah lebih dulu diamankan beberapa waktu yang lalu. Diantaranya Ruman alias Lombok, Raki, Iwan dan M Abdullah alias Amat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ELN telah kami jebloskan ke dalam rumah tahanan Mapolres Kabupaten Kotawaringin Timur guna menunggu proses hukum yang menjeratnya,” kata perwira yang akrab disapa Wiwin ini.
(im/beritasampit.co.id)












